Kepergok Simpan Sabu di Kolong Rumah

- Penulis

Rabu, 12 September 2018 - 18:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil temuan sabu dari polsek banjarmasin timur

Suarindonesia – Delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.83 gram diamankan oleh Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur dari tangan MI, Rabu (12/9/2018).

Berbagai tipu daya pun MI lakukan untuk mengecoh aparat kepolisian yang menggeledah ke penjuru rumahnya. Alhasil, aparat kepolisian sempat tak menemukan barang haram tersebut. Namun, akhirnya polisi mencurigai sebuah bingkisan mencurigakan di kolong rumahnya. Rupanya pengedar menyimpan narkotika di bawah kolong rumah dengan dibungkus minuman sachet.

Ketika dikonfirmasi Suarindinesia.com kepada Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah membenarkan ihwal penangkapan MI yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

“Ya memang benar kami lakukan penangkapan pada hari Minggu (9/9) sekitar pukul 23.3 WITA di rumah pelaku,” ujar Uskiansyah kepada Suarindonesia.com melalui sambungan WhatsApp pribadinya.

Dikatakannya, tersangka berinisial MI (30) disergap di sebuah rumah di Jalan Simpang Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Di mana sebelumnya petugas terlebih dahulu menangkap tersangka MD. Kemudian dari hasil pengembangan barulah ditangkap MI.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" PIlgub Besok Malam, Pendukung Dibolehkan di Atas Podium Mendampingi Paslon

“Tersangka MI inilah yang memasok sabu-sabu kepada pengedar lainnya MD,  karena mereka satu jaringan,” beber Timuryono.

Saat penangkapan tersebut awalnya ditemukan satu paket sabu-sabu dari tangan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka hingga didapati lagi 8 paket kristal putih terbungkus plastik klip yang sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih dalam kotak bekas minuman yang disimpan tersangka di bawah kolong rumah.

“Kami juga temukan barang bukti satu buah timbangan digital, plastik klip dan plester bening,” tambah Timuryono.

Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka kini ditahan di Rutan Polsekta Banjarmasin Timur dan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca