Kemenkumham dan Disbudpar Canangkan Payung Hukum Pariwisata

- Penulis

Selasa, 2 Oktober 2018 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dalam rangka rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pariwisata halal. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan focus group discussion (FGD), Selasa (2/10/2018)

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian menyampaikan bahwa pariwisata merupakan sumber utama pendapatan ekonomi yang menjadi primadona di dunia seperti halnya di kota-kota baik di luar negeri maupun dalam negeri.

Menurutnya, pariwisata menjadi daya tarik bukan hanya sekedar dari tempatnya melainkan nilai sosial budaya dan hasil kerajinan tangan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Ia menuturkan bahwa FGD ini sangat tepat untuk melakukan pembahasan dan merupakan pengalaman pertamanya sebagai kakanwil Kemenkumham Kalsel dimana para perancang perundang-undangan langsung berhadapan dengan unsur masyarakat, organisasi dan Pemerintah dalam melakukan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah khususnya kepariwisataan.

Ia menilai ihwal Banjarmasin dengan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat besar serta beragam yang mana berpotensi untuk menarik animo wisatawan lokal, nusantara, maupun mancanegara seperti pasar terapung dan susur sungai yang menjadi wisata ikonik kota Banjarmasin.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Muhammad Ikhsan Alhaq menyampaikan bahwa pihaknya meminta masukan dan tanggapan dari satuan kerja perangkat daerah terkait, serta unsur-unsur pengelola kepariwisataan dalam rangka kesempurnaan regulasi yang akan dibuat sebagai dasar dalam pengelolaan kepariwisataan sehingga dalam mempunyai payung hukum yang jelas.

Adapun FGD diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, Para Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Banjarmasin, Pejabat dari Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalsel, Para Camat Banjarmasin Utara, Selatan, Tengah, Barat dan Timur. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca