KEMENKES: Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Jadi KRIS

- Penulis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 06:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan bakal tetap menghapus kelas BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Namun, untuk penghapusan sistem kelas ini harus menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, sambil menunggu Perpres-nya rampung, maka pemerintah berusaha menstandarisasi terlebih dahulu kelas rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

“Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama,” ucap Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia.

“Tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu,” ujar Nadia.

Mengutip CNBC, Jumat (23/6/2023), Ia menuturkan, penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan ini mau tidak mau pada akhirnya harus dihapus karena sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat.

“Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 itu, itu juga sudah mengamanatkan, mengarah ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan,vini kita menuju ke arah sana,” tutur Nadia.

Adapun, fokus pemerintah saat ini yang baru menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 karena perbedaan fasilitasnya yang paling mencolok di antar rumah sakit. Sementara itu, untuk kelas 1 dan 2 menurutnya hampir semua seragam, maka kelas 3 ditetapkan harus sesuai 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ada yang misalnya satu ruangan itu diisi 4 tempat tidur, ada satu ruangan yang diisi 6 bahkan sampai 8 tempat tidur. Bahkan, kemudian ada yang kamar mandi di dalam, ada kamar mandi di luar, dan kemudian kalau kita lihat masih banyak ya yang kemudian tidak punya bel untuk memanggil perawat,” ungkapnya.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Oleh sebab itu, sejak Januari 2023 hingga Juli 2025, rumah sakit yang ada di Indonesia harus memiliki fasilitas ruang rawat inap kelas 3 yang sesuai standar 12 kriteria pemerintah. Setelah periode transisi itu, menurut Nadia tidak lagi boleh ada RS yang fasilitasnya berbeda untuk ruang rawat inap kelas 3.

“Sampai akhir 2025 nanti peserta Jaminan Kesehatan Nasional itu sudah punya Kelas perawatan yang sama, tapi tentunya ini akan distandarkan ya, jadi ada 12 kriteria ya,” ujar Nadia.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca