KEMENAG Kalsel: Polisi Harus Tindak Pelaku dan Penyebar Video Viral Pasangan Sesama Jenis

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin mengecam keras perilaku LGBT seperti beredarnya video pornografi homoseksual di media sosial. (Foto: Istimewa)

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin mengecam keras perilaku LGBT seperti beredarnya video pornografi homoseksual di media sosial. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia –- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin merespon keras beredarnya dugaan video pornografi di media sosial, yang memperlihatkan perilaku hubungan sesama jenis, homoseksual.

Dia menyayangkan kejadian ironis tersebut terjadi di tengah masyarakat Kalsel yang dikenal religius. Dia menegaskan bahwa perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial, dan hukum.

“Kita menyayangkan. Karena homoseksual itu secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah, serta perbuatan dosa besar,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media pada acara AMPK dan Penghargaan Pengelolaan Pengaduan Terbaik Melalui LAPOR! 2025 di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025) malam.

Dia mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, perilaku menyimpang ini berkaitan erat dengan kisah kaum Nabi Luth di kota Sodom dan Gomora yang diazab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, karena melakukan praktik serupa.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk berdoa agar Bumi Lambung Mangkurat terhindar dari murka Allah akibat perbuatan tersebut.

Mengingat video tersebut bermuatan pornografi dan tersebar luas di media sosial, Kemenag Kalsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.

Hal ini dinilai penting karena sudah masuk dalam ranah dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pornografi.
“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak Kemenag juga berharap agar pelaku yang bersangkutan segera menyadari kesalahannya dan kembali ke jalan yang benar.

Baca Juga :   SEJUMLAH Wilayah Banjarmasin Terdampak Banjir Rob

“Semoga segera yang bersangkutan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.

Melihat kegaduhan itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti video yang sudah tersebar luas tersebut.

“Dugaan pelanggaran Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE tersebut saat ini berproses di tahap penyelidikan Polres Balangan, karena ada laporan masuk di sana,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Dikatakan Adam, baru saja Kapolres Balangan melaporkan, sekarang penyidik Polres Balangan sedang mendalami kasus tersebut, sejumlah saksi-saksi dilakukan pemeriksaan.

Pembuat atau pelaku pornografi dalam video dan penyebar terancam pidana.

“Jelas tindak pidana itu, ya pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” pintanya.

Perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial, dan hukum, lanjutnya. Secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah, serta perbuatan dosa besar.

“Semoga segera pelaku menyadari perilakunya dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujarnya. (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca