KEMENAG Kalsel: Polisi Harus Tindak Pelaku dan Penyebar Video Viral Pasangan Sesama Jenis

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin mengecam keras perilaku LGBT seperti beredarnya video pornografi homoseksual di media sosial. (Foto: Istimewa)

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin mengecam keras perilaku LGBT seperti beredarnya video pornografi homoseksual di media sosial. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia –- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin merespon keras beredarnya dugaan video pornografi di media sosial, yang memperlihatkan perilaku hubungan sesama jenis, homoseksual.

Dia menyayangkan kejadian ironis tersebut terjadi di tengah masyarakat Kalsel yang dikenal religius. Dia menegaskan bahwa perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial, dan hukum.

“Kita menyayangkan. Karena homoseksual itu secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah, serta perbuatan dosa besar,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media pada acara AMPK dan Penghargaan Pengelolaan Pengaduan Terbaik Melalui LAPOR! 2025 di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025) malam.

Dia mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, perilaku menyimpang ini berkaitan erat dengan kisah kaum Nabi Luth di kota Sodom dan Gomora yang diazab oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, karena melakukan praktik serupa.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk berdoa agar Bumi Lambung Mangkurat terhindar dari murka Allah akibat perbuatan tersebut.

Mengingat video tersebut bermuatan pornografi dan tersebar luas di media sosial, Kemenag Kalsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.

Hal ini dinilai penting karena sudah masuk dalam ranah dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pornografi.
“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak Kemenag juga berharap agar pelaku yang bersangkutan segera menyadari kesalahannya dan kembali ke jalan yang benar.

“Semoga segera yang bersangkutan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.

Baca Juga :   KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

Melihat kegaduhan itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti video yang sudah tersebar luas tersebut.

“Dugaan pelanggaran Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE tersebut saat ini berproses di tahap penyelidikan Polres Balangan, karena ada laporan masuk di sana,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Dikatakan Adam, baru saja Kapolres Balangan melaporkan, sekarang penyidik Polres Balangan sedang mendalami kasus tersebut, sejumlah saksi-saksi dilakukan pemeriksaan.

Pembuat atau pelaku pornografi dalam video dan penyebar terancam pidana.

“Jelas tindak pidana itu, ya pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” pintanya.

Perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial, dan hukum, lanjutnya. Secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah, serta perbuatan dosa besar.

“Semoga segera pelaku menyadari perilakunya dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujarnya. (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca