SuarIndoneia – Kemelut di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhir dari 17 Profesor atau Guru Besar tak terbendung, surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), diterima.
Pada Surat Nomor: 4159/A3/KP.03.05/2025, tertanggal 19 Agustus 2025 ditandatangani Bhimo Widyo Andoko, atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, disertakan SK untuk 17 nama orang tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti terkait kisruh guru besar di (ULM. Meski, Rektora telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kampus tidak menerima SK terkait pembatalan Guru Besar.
Namun pada akhirnya dari keterangan, Jumat (3/10/2025), tercantum Dr Huldani MImun, Dr Kissinger SHut MSi, Dr Juhriansyah Dalle SPd MKom PhD, Laila Refiana SPsi MSi PhD, Dr Dra Rabiatul Adawiyah MSi, Dr Sunarno Basuki MKes, Dr Syaiful Hifni SE AK MSi dan Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo SpA.
Kemudian Dr Abdul Ghofur ST MT, Dr Ir Achmad Syamsu Hidayat MP, Dr Amka MSi, Dr Ahmad Yunani SE MSi, Dr Amida SSi MSi Apt, Dr Darmiyati SPd MPd, Dewi Anggraini SSi M App Sci PhD, Dr Hairudinor SSos MM dan Dr Drs Herry Porda Nugroho Putro MPd.
“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kemdiktisaintek terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional 17 dosen,” kata Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri melalui siaran pers.
Rektor sempat melakukan pengecekan surat masuk baik fisik maupun secara elektronik melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (Sinde) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Rektorat juga mengonfirmasi dosen yang masuk daftar. Mereka menyatakan tidak menerima surat keputusan pencabutan gelar.
Namun hasilnya, Rektorat menyampaikan hasilnya seseuai surat pada 29 September 2025, ULM melalui Sinde menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kemdiktisaintek yang menyampaikan 17 SK pencabutan gelar guru besar 17 dosennya.
Rektorn mengajak sinergitas dan kolaboratif semua pihak untuk terus bersama menjaga dan memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan, penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan yang berdampak pada kemajuan bangsa dan negara.
“Pembatalan gelar tidak memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM, akan melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala terhadap kendala para dosen tersebut untuk terus berkarya dan melakukan perbaikan sehingga dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen sesuai ketentuan,” bebernya.
Sesuai komitmen integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan, rektorat akan terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan transformasi nilai-nilai tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip-prinsip good university governance.
Diketahui, alasannya semua lantaran pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, yang sebelumnya telah dilakukan proses verifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek telah berlangsung beberapa waktu lalu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















