KEMELUT ULM tak Terbendung Akhir dari 17 Guru Besar, Surat Kemdiktisaintek Diterima

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndoneia – Kemelut di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhir dari 17 Profesor atau Guru Besar tak terbendung, surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), diterima.

Pada Surat Nomor: 4159/A3/KP.03.05/2025, tertanggal 19 Agustus 2025  ditandatangani Bhimo Widyo Andoko, atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, disertakan SK untuk 17 nama orang tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti terkait kisruh guru besar di (ULM.  Meski, Rektora telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kampus tidak menerima SK terkait pembatalan Guru Besar.

Namun pada akhirnya dari keterangan, Jumat (3/10/2025),  tercantum Dr Huldani MImun, Dr Kissinger SHut MSi, Dr Juhriansyah Dalle SPd MKom PhD, Laila Refiana SPsi MSi PhD, Dr Dra Rabiatul Adawiyah MSi, Dr Sunarno Basuki MKes, Dr Syaiful Hifni SE AK MSi dan Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo SpA.

Kemudian Dr Abdul Ghofur ST MT, Dr Ir Achmad Syamsu Hidayat MP, Dr Amka MSi, Dr Ahmad Yunani SE MSi, Dr Amida SSi MSi Apt, Dr Darmiyati SPd MPd, Dewi Anggraini SSi M App Sci PhD, Dr Hairudinor SSos MM dan Dr Drs Herry Porda Nugroho Putro MPd.

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kemdiktisaintek terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional 17 dosen,” kata  Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri melalui siaran pers.

Rektor sempat melakukan pengecekan surat masuk baik fisik maupun secara elektronik melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (Sinde) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga :   PEMERINTAH PUSAT Mengurangi Dana Transfer Daerah 2026, di Kalsel pada 2025 Sebesar 27,8 Triliun

Rektorat juga mengonfirmasi dosen yang masuk daftar. Mereka menyatakan tidak menerima surat keputusan pencabutan gelar.

Namun hasilnya, Rektorat menyampaikan hasilnya seseuai surat pada 29 September 2025, ULM melalui Sinde menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kemdiktisaintek yang menyampaikan 17 SK pencabutan gelar guru besar 17 dosennya.

Rektorn mengajak sinergitas dan kolaboratif semua pihak untuk terus bersama menjaga dan memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan, penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan yang berdampak pada kemajuan bangsa dan negara.

“Pembatalan gelar  tidak memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM,  akan melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala terhadap kendala para dosen tersebut untuk terus berkarya dan melakukan perbaikan sehingga dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen sesuai ketentuan,” bebernya.

Sesuai komitmen integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan, rektorat akan terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan transformasi nilai-nilai tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip-prinsip good university governance.

Diketahui, alasannya semua lantaran pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, yang sebelumnya telah dilakukan proses verifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek telah berlangsung beberapa waktu lalu. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

Praktisi sekolah rumah dari Rumah Belajar 4 Jagoan Mila Fitrina memaparkan praktik baik penerapan gerakan 7 KAIH dalam webinar bertajuk Solusi Seri Praktik Baik Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Nasional

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca