KELOLA DUIT Semaunya, Mantan Kades Kelumpang Duduk di Kursi Tipikor

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 18:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu lagi mantan Kepala desa yang duduk dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi Banjarmasin. Pasalmnya dalam pengeloalaan duit desa dilakukan semaunya.

Kali ini giliran mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabuoaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa ya yang dikelolanya tahun 2018.

Sidang pertama di Pengadilan Tiondak Pidana Korupsi Banjarmasin, JPU Surya Adji Sumantri, dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Uata, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, didakwa telah menilep uang desa yang mengakitakan kerugian negara sekitar Rp 467.668.000,00.

Menurut JPU modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melipabtkan aparat yang ada.

Begitu uang diambil di Banka Kalsel Amuntai oleh Bandahara Desa, lamngusng diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya di karang sendiri oleh terdakwa.

Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lbaga ini sudah terbentuk.

Baca Juga :   PEMKOT Banjarmasin Resmikan Sistem Transaksi Digital di Pasar Terapung

“Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH.

Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan.

Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan , penasehat hukum terdakwa John Silaban SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

“Untuk eksepsi kita akan masukkan di pledoi saja,” katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca