SuarIndonesia – Satu lagi mantan Kepala desa yang duduk dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi Banjarmasin. Pasalmnya dalam pengeloalaan duit desa dilakukan semaunya.
Kali ini giliran mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabuoaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa ya yang dikelolanya tahun 2018.
Sidang pertama di Pengadilan Tiondak Pidana Korupsi Banjarmasin, JPU Surya Adji Sumantri, dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Uata, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, didakwa telah menilep uang desa yang mengakitakan kerugian negara sekitar Rp 467.668.000,00.
Menurut JPU modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melipabtkan aparat yang ada.
Begitu uang diambil di Banka Kalsel Amuntai oleh Bandahara Desa, lamngusng diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya di karang sendiri oleh terdakwa.
Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lbaga ini sudah terbentuk.
“Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH.
Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan.
Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan , penasehat hukum terdakwa John Silaban SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.
“Untuk eksepsi kita akan masukkan di pledoi saja,” katanya. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















