SuarIndonesia – Akhir akhir ini kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup mengkhawatirkan, dan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel
Seperti data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Tabalong, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat,
“Tentu kita ingin menyerap aspirasi-aspirasi yang ada dari DPPPA Kabupaten. Tabalong, mulai dari ingin mengetahui kasus-kasus yang ada hingga kendala-kendala yang dihadapi oleh DPPPA itu sendiri,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H. Iberahim Noor, S.E., saat kunjungan kerjanya bersama rombongan, Selasa, (28/12/2021)
Kepala DPPPA Kab. Tabalong, H.Rusmadi menjelaskan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya cukup memprihatinkan, tercatat pada tahun 2020 terjadi 22 kasus dan di tahun 2021 meningkat menjadi 35 kasus.
“Tahun 2020 didominasi kasus perebutan hak asuh anak, penelantaran, pencabulan dan bullying, sedangkan 2021 masih didominasi paling banyak kasus perebutan hak anak dan juga ada pencurian dan pencabulan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, S.P., mengaku prihatin, ia mendorong agar pemerintah Provinsi Kalsel terus memberikan perhatian yang serius pada kasus-kasus yang ada di kabupaten dan kota Se-Kalsel.
“Kita akan coba adakan rapat dengar pendapat bersama DPPPA Provinsi Kalsel. Untuk menjelaskan kasus-kasus dan kendala yang dihadapi sehingga aspirasi yang dapat dilanjutkan untuk dijadikan pedoman kebijakan,”Ujarnya

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin mengatakan perlu kiranya di Kalsel memiliki sebuah komisi perlindungan perempuan dan anak (KPIA)
“Sebaiknya kalsel memiliki KPIA, biar perempuan dan anak dapat perlindungan,”ujarnya. kepada awak media, Rabu (29/12/2021)
Menurutnya, dalam kunjungannya ke KPIA pusat, banyak informasi yang didapat dan sepertinya tidak masalah bila Kalsel membentuk komisi tersebut. “Mungkin stakeholder dapat memikirkan, hal ini,” katanya
Seperti halnya di daerah pulau jawa, sebagian telah memiliki komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri diperlukan adanya sinergi seluruh elemen dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini.(HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















