SuarIndonesia – Kejanggalan teknis hingg ada intimidasi Pasca PSU Banjarbaru, ini diungkapkan Pemohon di hadapan Hakim MK.
Ada dua permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PHPU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayan yang mewakili pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Sedangkan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah, warga dan pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Keduanya mempersoalkan pelaksanaan PSU yang tidak menyediakan opsi “kolom kosong” dalam surat suara, padahal Pilwalkot Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis (15/5/2025) , yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat SH MH.
Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK.
Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum.
Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim.
Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan.
“Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhamad Pazri selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon turut menyoroti sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya tidak adanya panduan teknis di TPS untuk memilih antara calon tunggal dan kolom kosong, perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025.
Minimnya sosialisasi kepada pemilih sertad istribusi undangan memilih yang tidak merata.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.
Diketahui, MK melaksanakan sidang panel PHPU pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru.
Agenda sidang panel: pemeriksaan pendahuluan atau mendengar permohonan Pemohon.
Dua sidang panel terdiri dari PHPU Perkara No : 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024; dan PHPU Perkara No: 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024.
PHPU Nomor 318 dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan PHPU Nomor 319 dimohonkan oleh Udiansyah.
Hakim panel terdiri atas Arief Hidayat selaku Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















