SuarIndonesia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Kamis, (11/12/2025).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Firman Yusi, ini bertujuan untuk mencermati dan mendalami catatan Kemendagri atas 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
15 Ranperda merupakan usulan baru, sementara 7 Ranperda adalah sisa pembahasan dari tahun 2025, termasuk rencana perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).
Firman Yusi menjelaskan Kemendagri menyarankan agar beberapa ranperda dievaluasi dan jika dianggap tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda tersebut diminta untuk dicabut dari Propemperda 2026.
Perubahan Perda PDRD saat ini sedang dievaluasi oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Lanjut Firman Yusi, Kemendagri memberikan batas waktu hanya 15 hari sejak surat evaluasi diterbitkan untuk menyelesaikan perubahan perda ini.
Mengenai Sanksi Dana Transfer baik Kemendagri (melalui Analis Hukum Yuniar Putrianti dan Penelaah Kebijakan Andi Fadhli Fadhilla Pangerang) maupun Firman Yusi menekankan bahwa keterlambatan penyelesaian perubahan Perda PDRD dalam batas waktu 15 hari akan berakibat pada pemotongan dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat.
Firman Yusi berharap Pemprov Kalsel (Bappeda dan Bapenda) segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kemendagri.
Dirinya juga meminta ruang bagi DPRD Kalsel untuk sekaligus memasukkan potensi pendapatan daerah baru dalam proses perubahan Perda PDRD yang dievaluasi, agar pembahasan cukup dilakukan dalam satu kali proses.
Sementara itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI,Yuniar Putrianti, SP, MAP, Analis Hukum Ahli Muda menerangkan ranperda yang pindah tahun agar pembahasannya diprioritaskan diawal tahun berikutnya.
“Yang paling kami tekankan, mohon dikomunikasikan dari Pemerintah Daerah dengan DPRD bahwasanya ini perda urgen. Ada batas maksimal 15 hari dan juga ada sanksi,” ujar Yuniar Putrianti. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















