KEBUT Perubahan Perda Pajak, Terancam Sanksi Pemotongan Dana Pusat

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Kamis, (11/12/2025). (SuarIndonesia/Ist)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Kamis, (11/12/2025). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Kamis, (11/12/2025).

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Firman Yusi, ini bertujuan untuk mencermati dan mendalami catatan Kemendagri atas 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

15 Ranperda merupakan usulan baru, sementara 7 Ranperda adalah sisa pembahasan dari tahun 2025, termasuk rencana perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Firman Yusi menjelaskan Kemendagri menyarankan agar beberapa ranperda dievaluasi dan jika dianggap tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ranperda tersebut diminta untuk dicabut dari Propemperda 2026.

Perubahan Perda PDRD saat ini sedang dievaluasi oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Lanjut Firman Yusi, Kemendagri memberikan batas waktu hanya 15 hari sejak surat evaluasi diterbitkan untuk menyelesaikan perubahan perda ini.

Mengenai Sanksi Dana Transfer baik Kemendagri (melalui Analis Hukum Yuniar Putrianti dan Penelaah Kebijakan Andi Fadhli Fadhilla Pangerang) maupun Firman Yusi menekankan bahwa keterlambatan penyelesaian perubahan Perda PDRD dalam batas waktu 15 hari akan berakibat pada pemotongan dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Firman Yusi berharap Pemprov Kalsel (Bappeda dan Bapenda) segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kemendagri.

Dirinya juga meminta ruang bagi DPRD Kalsel untuk sekaligus memasukkan potensi pendapatan daerah baru dalam proses perubahan Perda PDRD yang dievaluasi, agar pembahasan cukup dilakukan dalam satu kali proses.

Sementara itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI,Yuniar Putrianti, SP, MAP, Analis Hukum Ahli Muda menerangkan ranperda yang pindah tahun agar pembahasannya diprioritaskan diawal tahun berikutnya.

“Yang paling kami tekankan, mohon dikomunikasikan dari Pemerintah Daerah dengan DPRD bahwasanya ini perda urgen. Ada batas maksimal 15 hari dan juga ada sanksi,” ujar Yuniar Putrianti. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas
KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8
TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan
BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:22

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca