KASUS TANAH Terindikasi Terlantar Mengemuka, Babak Kalsel Desak Transparansi BPN

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus tanah terindikasi Terlantar mengemuka, pihak Babak Kalsel desak transparansi BPN

Pihak  Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan (Kalasel) diketuai Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui, mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru, guna menyampaikan laporan dan meminta kepastian hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kamis (5/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, Babak Kalsel menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut pada forum ekspose lahan PT Parembee, 15 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa agar lahan dapat dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar, pemegang hak diwajibkan melepaskan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Udin Palui, menegaskan pihaknya tidak menemukan dasar hukum atas persyaratan tersebut.

Menurutnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemegang hak menyerahkan sebagian tanah hanya untuk mengeluarkan lahan dari status terindikasi terlantar.“Kami datang ke Kanwil ATR/BPN sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN RI sekaligus pengawas seluruh kantor pertanahan di Kalsel, untuk meminta kejelasan.

Apakah ada Undang-Undang atau aturan yang mewajibkan pelepasan 10 hektare itu.

“Tapi sangat disayangkan, kami tidak mendapatkan jawaban tegas,” ujarnya nada kecewa.

Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan sebenarnya telah dinyatakan tidak lagi masuk kategori tanah terindikasi terlantar sejak 30 Desember 2013 berdasarkan surat resmi BPN Provinsi Kalsel.

Karena itu, mereka menduga informasi yang disampaikan oknum Kantah Tanah Laut bersifat menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain dugaan informasi palsu, Babak Kalsel menilai pelayanan publik di Kanwil ATR/BPN Kalsel tidak berjalan optimal.

Baca Juga :   SEJALAN ASTA CITA, Ribuan Siswa di Banjarmasin Menerima Sepatu Gratis dari Korem 101/Antasari

Perwakilan warga mengaku tidak diberi ruang untuk memaparkan duduk perkara secara lengkap, bahkan permintaan untuk menjelaskan melalui monitor ruang rapat disebut ditolak.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sebagai warga negara, kami berhak mendapat informasi publik dari pejabat terkait.

Jika terus tidak ada kejelasan, kami siap melakukan aksi orasi setiap minggu di depan kantor Kanwil BPN Kalsel mulai Kamis, 12 Februari 2026,” tegasnya.

Babak berharap Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan maupun Kantor Pertanahan Tanah Laut segera memberikan klarifikasi resmi, khususnya terkait dasar hukum kewajiban pelepasan 10 hektare lahan serta penafsiran surat BPN RI Nomor 3751/23.3-400/X/2014.

Agar polemik ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dapat kembali pulih.

Hingga berita ini diturunkan, menunggu penyataan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel.

Diketahui, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan  Informasi Publik  Pasal 55 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi
publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca