KASUS Pungli Rutan, KPK Dalami Penggunaan HP untuk Pesan Makanan

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. [ANTARA Foto/Reno Esnir]

Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. [ANTARA Foto/Reno Esnir]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 19 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin untuk mendalami dugaan pemerasan di lingkungan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas handphone yang digunakan para tahanan untuk memesan makanan dari luar.

“Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kutip CNNIndonesia, Kamis (21/3/2024).

“Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan,” lanjut Ali.

Para saksi dimaksud yaitu mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman; mantan Auditor BPK Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain; La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik dari mantan Bupati Muna; mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Mereka diperiksa pada Rabu (20/3/2024).

Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.

Kemudian Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Mereka diperiksa pada Selasa (19/3).

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca