KASUS Pungli Rutan, KPK Dalami Penggunaan HP untuk Pesan Makanan

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. [ANTARA Foto/Reno Esnir]

Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. [ANTARA Foto/Reno Esnir]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 19 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin untuk mendalami dugaan pemerasan di lingkungan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas handphone yang digunakan para tahanan untuk memesan makanan dari luar.

“Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kutip CNNIndonesia, Kamis (21/3/2024).

“Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan,” lanjut Ali.

Para saksi dimaksud yaitu mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman; mantan Auditor BPK Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain; La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik dari mantan Bupati Muna; mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Mereka diperiksa pada Rabu (20/3/2024).

Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.

Kemudian Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Mereka diperiksa pada Selasa (19/3).

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca