KASUS Eks Gubernur Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam, dikutip dari CNNIndonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Tessa.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (23/9/2024) kemarin malam, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dicekal KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG
KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca