SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam, dikutip dari CNNIndonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Tessa.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (23/9/2024) kemarin malam, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















