KASUS DUGAAN MALAPRAKTIK, RSUD Ulin Tawarkan Uang Damai Rp 30 Juta Dinilai Melukai Rasa Keadilan

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim bantuan hukum korban dugaan malapraktikm, 
 dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm. (SuarIndonesia/YI)

Tim bantuan hukum korban dugaan malapraktikm, dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm. (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Ulin Banjarmasin hingga saat masih terus dalam terus proses di Kepolisian dan belum menemukan titik temu.

Korban M, ibu dari dugaan malapraktik yang menyebabkan kepala bayi putus tertinggal dirahim, malah mendapatkan tawaran tali asih dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Tawaran tali asih tersebut di sodorkan sebesar Rp 30 juta sebagai upaya damai kepada pihak korban.

Menurut Direktur APLF, Angga D. Saputra, bahwa pihak RSUD Ulin Banjarmasin pada  Senin (20/5/2024) mencoba melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban dengan menawarkan tali asih sebesar Rp 30 juta.

“Pihak RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukum menawarkan uang tali asih sebesar tiga puluh juta rupiah kepada korban melalui kami dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan,” jelas Direktur Angga Parwito Law Firm kepada awak media, pada Kamis  (23/5/2024).

Tentunya tawaran  tersebut diungkapkan Angga merasa sangat melukai rasa keadilan bagi korban yang telah kehilangan buah hatinya akibat dugaan malapraktik.

“Hal tersebut melukai rasa keadilan, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp 30 juta kepada korban dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Angga.

Disinggung apakah si bayi telah meninggal sebelum dilahirkan ?. Angga mengungkapkan dari keterangan kliennya sebelum dilakukan proses persalinan, pihak rumah sakit sempat melakukan pengecekkan terhadap kandungan kliennya.

Dan diduga saat itu masih ada detak jantung si bayi, karena ujarnya saat itu tidak ada konfirmasi dari perawat bahwa bayinya sudah meninggal.

“Selain itu, ada pernyataan dari salah satu perawat yang menyebut bahwa pembukaannya sudah lengkap.

Dan meminta klien kami untuk mengejan saat ada kontraksi. Logika kami yang awam, berarti saat itu ada gerakan dari si bayi yang menyebabkan kontraksi,” bebernya.

Baca Juga :   KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malapraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.

“Kami terus memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan saat ini dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Terkait ajakan perdamaian dari pihak RSUD Ulin itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dan akan meneruskan proses hukum

“Ya tentu saja kami menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, dapat ditukar dengan nilai uang apalagi dengan nominal Rp 30 juta ” kata Akhmad Ryan Firmansyah.

Ryan menambahkan, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian, serta berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana malapraktik berawal dari korban berinisial “M” melakukan persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Korban sangat terkejut begitu mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dengan tubuh tanpa kepala karena kepala sang bayi tertinggal di dalam perut.

Atas kejadian tersebut korban mencari melaporkan serta minta bantuan hukum hingga akhirnya korban mendapat bantuan dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm dengan ditandai penandatanganan Surat Kuasa pada Sabtu (11/5/2024). (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca