KASUS DUGAAN MALAPRAKTIK, RSUD Ulin Tawarkan Uang Damai Rp 30 Juta Dinilai Melukai Rasa Keadilan

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim bantuan hukum korban dugaan malapraktikm, 
 dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm. (SuarIndonesia/YI)

Tim bantuan hukum korban dugaan malapraktikm, dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm. (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Ulin Banjarmasin hingga saat masih terus dalam terus proses di Kepolisian dan belum menemukan titik temu.

Korban M, ibu dari dugaan malapraktik yang menyebabkan kepala bayi putus tertinggal dirahim, malah mendapatkan tawaran tali asih dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Tawaran tali asih tersebut di sodorkan sebesar Rp 30 juta sebagai upaya damai kepada pihak korban.

Menurut Direktur APLF, Angga D. Saputra, bahwa pihak RSUD Ulin Banjarmasin pada  Senin (20/5/2024) mencoba melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban dengan menawarkan tali asih sebesar Rp 30 juta.

“Pihak RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukum menawarkan uang tali asih sebesar tiga puluh juta rupiah kepada korban melalui kami dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan,” jelas Direktur Angga Parwito Law Firm kepada awak media, pada Kamis  (23/5/2024).

Tentunya tawaran  tersebut diungkapkan Angga merasa sangat melukai rasa keadilan bagi korban yang telah kehilangan buah hatinya akibat dugaan malapraktik.

“Hal tersebut melukai rasa keadilan, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp 30 juta kepada korban dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Angga.

Disinggung apakah si bayi telah meninggal sebelum dilahirkan ?. Angga mengungkapkan dari keterangan kliennya sebelum dilakukan proses persalinan, pihak rumah sakit sempat melakukan pengecekkan terhadap kandungan kliennya.

Dan diduga saat itu masih ada detak jantung si bayi, karena ujarnya saat itu tidak ada konfirmasi dari perawat bahwa bayinya sudah meninggal.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

“Selain itu, ada pernyataan dari salah satu perawat yang menyebut bahwa pembukaannya sudah lengkap.

Dan meminta klien kami untuk mengejan saat ada kontraksi. Logika kami yang awam, berarti saat itu ada gerakan dari si bayi yang menyebabkan kontraksi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malapraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.

“Kami terus memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan saat ini dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Terkait ajakan perdamaian dari pihak RSUD Ulin itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dan akan meneruskan proses hukum

“Ya tentu saja kami menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, dapat ditukar dengan nilai uang apalagi dengan nominal Rp 30 juta ” kata Akhmad Ryan Firmansyah.

Ryan menambahkan, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian, serta berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana malapraktik berawal dari korban berinisial “M” melakukan persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Korban sangat terkejut begitu mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dengan tubuh tanpa kepala karena kepala sang bayi tertinggal di dalam perut.

Atas kejadian tersebut korban mencari melaporkan serta minta bantuan hukum hingga akhirnya korban mendapat bantuan dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm dengan ditandai penandatanganan Surat Kuasa pada Sabtu (11/5/2024). (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca