SuarIndonesia – Kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin hingga saat masih terus dalam terus proses di Kepolisian dan belum menemukan titik temu.
Korban M, ibu dari dugaan malapraktik yang menyebabkan kepala bayi putus tertinggal dirahim, malah mendapatkan tawaran tali asih dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin.
Tawaran tali asih tersebut di sodorkan sebesar Rp 30 juta sebagai upaya damai kepada pihak korban.
Menurut Direktur APLF, Angga D. Saputra, bahwa pihak RSUD Ulin Banjarmasin pada Senin (20/5/2024) mencoba melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban dengan menawarkan tali asih sebesar Rp 30 juta.
“Pihak RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukum menawarkan uang tali asih sebesar tiga puluh juta rupiah kepada korban melalui kami dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan,” jelas Direktur Angga Parwito Law Firm kepada awak media, pada Kamis (23/5/2024).
Tentunya tawaran tersebut diungkapkan Angga merasa sangat melukai rasa keadilan bagi korban yang telah kehilangan buah hatinya akibat dugaan malapraktik.
“Hal tersebut melukai rasa keadilan, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp 30 juta kepada korban dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Angga.
Disinggung apakah si bayi telah meninggal sebelum dilahirkan ?. Angga mengungkapkan dari keterangan kliennya sebelum dilakukan proses persalinan, pihak rumah sakit sempat melakukan pengecekkan terhadap kandungan kliennya.
Dan diduga saat itu masih ada detak jantung si bayi, karena ujarnya saat itu tidak ada konfirmasi dari perawat bahwa bayinya sudah meninggal.
“Selain itu, ada pernyataan dari salah satu perawat yang menyebut bahwa pembukaannya sudah lengkap.
Dan meminta klien kami untuk mengejan saat ada kontraksi. Logika kami yang awam, berarti saat itu ada gerakan dari si bayi yang menyebabkan kontraksi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malapraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.
“Kami terus memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan saat ini dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Terkait ajakan perdamaian dari pihak RSUD Ulin itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dan akan meneruskan proses hukum
“Ya tentu saja kami menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, dapat ditukar dengan nilai uang apalagi dengan nominal Rp 30 juta ” kata Akhmad Ryan Firmansyah.
Ryan menambahkan, pihaknya masih akan terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian, serta berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana malapraktik berawal dari korban berinisial “M” melakukan persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Korban sangat terkejut begitu mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dengan tubuh tanpa kepala karena kepala sang bayi tertinggal di dalam perut.
Atas kejadian tersebut korban mencari melaporkan serta minta bantuan hukum hingga akhirnya korban mendapat bantuan dari Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm dengan ditandai penandatanganan Surat Kuasa pada Sabtu (11/5/2024). (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















