SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat langkah mitigasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tak kembali meluas.
“Upaya tersebut kami lakukan melalui peningkatan patroli, pembasahan lahan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor terutama memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah Agustan Saining di Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Agustan menekankan sejak awal pihaknya sudah melakukan pembasahan dan mengecek sekat-sekat kanal agar tetap berfungsi.
Hanya saja, menurutnya, penanganan menjadi lebih sulit ketika kebakaran terjadi dalam skala besar. Maka kolaborasi antar pihak menjadi bagian penting agar upaya pemadaman dan pencegahan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Dia menjelaskan apabila kebakaran dalam skala besar, tentu kemampuan dalam penanggulangan menjadi terbatas.
“Evaluasi dan penguatan langkah pencegahan diperlukan karena sebagian besar wilayah Kalteng memiliki karakteristik lahan gambut yang membutuhkan penanganan khusus,” ujarnya.
Selain upaya teknis, pemerintah juga mendorong agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan secara produktif. Pemanfaatan lahan secara tepat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lahan agar tidak terbengkalai dan lebih terawat.
Langkah penanganan karhutla dilakukan sesuai arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 23 September 2026 tercatat personel gabungan yang dikerahkan secara keseluruhan mencapai 14.043 orang. Adapun akumulasi keseluruhan ada sebanyak 4.168 kejadian karhutla dengan luasan terbakar 13.960,96 hektare.

Lakukan penegakan hukum tindak pidana karhutla
Sementara itu, dilansir dari Antara, Polda kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, menjelaskan ada sebanyak 43 laporan polisi kasus karhutla yang ditangani, dengan 35 tersangka perorangan serta 12 korporasi telah naik ke tahap penyidikan.
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani karhutla di provinsi ini,” tegasnya.
Dia mengatakan data tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara karhutla yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran melalui Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026.
Dari 43 laporan polisi tersebut, sebanyak lima perkara masih dalam tahap penyelidikan, 29 perkara dalam tahap penyidikan, enam perkara telah memasuki Tahap I, dua perkara masuk Tahap II dan satu perkara dihentikan melalui SP3 terkait penyelesaian berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.
Budi mengatakan selain menangani perkara yang melibatkan perorangan, Satgas Penegakan Hukum juga menangani dugaan tindak pidana karhutla berkaitan dengan korporasi.
“Penegakan hukum merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan karhutla, selain upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, patroli, pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terdampak,” ujarnya.
Pembasahan lahan gambut tanggulangi karhutla di Kalteng
Polda Kalteng memprioritaskan upaya pembasahan lahan gambut setelah titik api berhasil dipadamkan, sebagai salah satu upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Untuk sementara perlu kami informasikan titik api hampir bisa kita padamkan. Saat ini yang kita lakukan adalah melakukan pembasahan karena ini adalah lahan gambut,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Dia mengatakan, karakteristik lahan gambut membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang terlihat di permukaan. Bara api masih dapat bertahan di bawah permukaan gambut sehingga pembasahan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah api kembali muncul dan menghasilkan asap.
“Walaupun api di atas sudah padam, masih ada api-api yang ada di bawah dan itu cukup banyak menghasilkan asap yang bisa berdampak kurang baik untuk kesehatan dan juga situasi lingkungan,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian Polda Kalimantan Tengah karena bara di bawah permukaan masih dapat menghasilkan asap meski api di atas telah padam. Polda Kalimantan Tengah bersama Satgas Karhutla terus melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi yang masih berpotensi menghasilkan asap dengan melibatkan berbagai unsur.
“Intinya, Satgas yang sudah dibentuk di Provinsi Kalimantan Tengah ini bekerja bersama, bersinergi, berkolaborasi, dan sudah dibagi semua tugas-tugasnya, dan bekerja selama 24 jam,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















