VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Eks Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH, MH, bakal lama “memdekam” di penjara. Ia divonis selama 5 tahun 10 bulan penjara, Senin, (21/9/2026).

Ini pada sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan terdakwa lainnya dengan Majelis Hakim Diketuai Ariyas Dedy SH.MH

Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, SH, MH, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.

Selaian vonis penjara, mantan Kejari HSU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsidair diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Selain dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 640 juta. Apabila tidak mampu mengganti dan perkara sudah inckrah dalam waktu satu bulan akan diganti kurungan selama satu tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

”Kami telah mempertimbangkan bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan memvonis selama 5 tahun 10 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim saat persidangan.

Perbuatan Terdakwa Eks Kajari HSU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ay at (1) KUHP.

Baca Juga :   DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sementara putusan majelis hakim tersebut sama dengan Tuntutan JPU KPK yaitu 5 tahun 10 bulan. Namun bedanya hanya pembayaran uang pengganti dimana sebelumnya oleh JPU diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim meminta agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta.

Atas Putusan tersebut kedua pihak baik JPU KPK maupun Terdakwa Albertinus meminta pikir-pikir. Adapun sidang kedua terdakwa Tri dan Asis dilanjutkan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca