SuarIndonesia – Eks Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH, MH, bakal lama “memdekam” di penjara. Ia divonis selama 5 tahun 10 bulan penjara, Senin, (21/9/2026).
Ini pada sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan terdakwa lainnya dengan Majelis Hakim Diketuai Ariyas Dedy SH.MH
Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, SH, MH, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.
Selaian vonis penjara, mantan Kejari HSU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsidair diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Selain dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 640 juta. Apabila tidak mampu mengganti dan perkara sudah inckrah dalam waktu satu bulan akan diganti kurungan selama satu tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
”Kami telah mempertimbangkan bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan memvonis selama 5 tahun 10 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim saat persidangan.
Perbuatan Terdakwa Eks Kajari HSU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ay at (1) KUHP.
Sementara putusan majelis hakim tersebut sama dengan Tuntutan JPU KPK yaitu 5 tahun 10 bulan. Namun bedanya hanya pembayaran uang pengganti dimana sebelumnya oleh JPU diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim meminta agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta.
Atas Putusan tersebut kedua pihak baik JPU KPK maupun Terdakwa Albertinus meminta pikir-pikir. Adapun sidang kedua terdakwa Tri dan Asis dilanjutkan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















