KAPOLRI Listyo Minta Pengawasan Ketat Titik Karhutla

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit (keempat kiri) memberikan keterangan pers usai rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla yang digelar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/HO-Prokopim Kalbar)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit (keempat kiri) memberikan keterangan pers usai rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla yang digelar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/HO-Prokopim Kalbar)

SuarIndonesia — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang berulang, terutama di wilayah gambut yang rentan terbakar, baik karena ulah manusia maupun faktor alam.

“Masih ada sumber api yang muncul karena sengaja dibakar dan dari wilayah gambut yang kering sehingga bisa memicu api secara alami. Oleh karena itu, pengawasan harus terus diperketat,” kata Kapolri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/2025).

Pada rapat tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa titik api bisa muncul dari dua penyebab utama, yakni pembakaran yang disengaja dan reaksi alami akibat kekeringan di lahan gambut.

Ia menyoroti pentingnya keberadaan posko pemantauan di titik-titik rawan kebakaran. Tim pemantau yang terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, RNI, relawan, dan pihak lainnya terus melakukan deteksi dini menggunakan teknologi pemantauan, seperti hotspot dan airspot.

Kapolri juga menegaskan bahwa pelaksanaan kearifan lokal berupa pembakaran lahan tetap diizinkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika memenuhi aturan teknis yang ketat, seperti pembuatan sekat bakar dan pengawasan ketat selama pembakaran berlangsung.

“Kearifan lokal tetap bisa dijalankan, tetapi harus ada aturan teknis yang ketat agar tidak menyebabkan kebakaran besar. Ini perlu terus disosialisasikan kepada petugas pemberi izin,” kata Kapolri Listyo, seperti dilansir dari ANTARANews.

Selain itu, Sigit juga meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan ketersediaan sumber air di wilayah rawan karhutla, seperti embung, kanal, sungai, dan waduk, yang bisa digunakan untuk pemadaman, baik secara manual maupun melalui metode water bombing.

“Pastikan bahwa di sekitar wilayah rawan kebakaran terdapat sumber air yang cukup untuk penanganan cepat,” tuturnya.

Baca Juga :   PESAWAT Ringan FASI PK S216 Jatuh, Pilot Fajar Meninggal

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian peralatan pemadam dengan karakteristik wilayah masing-masing serta perlunya koordinasi lintas sektor agar penanganan karhutla lebih efektif dan terpadu.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Kapolri mendukung usulan agar lahan-lahan yang secara rutin terbakar setiap tahun dialihfungsikan menjadi lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kita perlu evaluasi dan riset untuk mengatasi kebakaran berulang. Jika memungkinkan, ubah lahan gambut yang sering terbakar menjadi lahan tanaman pangan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan bahwa kondisi karhutla di wilayahnya telah menunjukkan perbaikan signifikan. Turunnya hujan dalam beberapa hari terakhir sangat membantu proses pemadaman api di lokasi kebakaran.

“Cuaca di Kalimantan Barat sudah mulai turun hujan dan sekarang api sudah padam. Masih ada 1–2 titik api, tapi tidak terlalu besar,” kata Norsan.

Gubernur juga mengapresiasi kerja keras seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk jajaran Pemprov Kalbar, Polda Kalbar, Manggala Agni, BNPB, relawan, serta masyarakat yang berjibaku memadamkan api.

Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan. Kerja sama lintas sektor berjalan baik. Terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan kunjungan Pak Kapolri serta Menteri LHK. Mudah-mudahan membawa keberkahan untuk Kalbar,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca