Suarindonesia – Pihak Kantor Wilayah KemenkumHam Kalimantan Selatan (Kalsel), mengapresiasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin yang MoU atau Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Jumat (30/8).
“Karena meningkatan mutu Sumber Daya Manasuia (SDM) bagi petugas di Lapas dengan MoU untuk pendidikan jenjang lebih tinggi ini salah syarat jajarannya berserta terkait untuk zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Sugito yang mewakili Kanwil KemenkumHam Kalsel, usai penandatangan tersebut di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Dari itulah pihak Kanwil KemenkumHam sangat mengapresiasi semua ini dilaksanakan. “Ini salah satu komponen jajarannya terkait WBK,” ujarnya lagi.
Dan dipilih ilmu hukum, karena berkaitan pula dengan tugas sehari-hari.“Ini nanti bisa pula diikuti perkuliahan bagi petugas atau karyawan Lapas yang sesuai peraturan berjarak 60 Km dari Lapas Banjarmasin,” jelasnya.
Sementara Plt Kalapas Kelas II A Banjarmasin, Kusbiyantoro SH MH mengatakan, dengan MoU ini maka petugas baru yang ada di sini menjadi siswa atau bagian dari STIHSA.

“Semua demi meningkatkan pendidikan mereka yang rata-rata dari SMA.
Program ini pula sesuai apa dikatakan Presiden RI Joko Widodo yakni SDM unggul,” ujar Kusbiyantoro.
Kedepan katanya, akan dipikirkan pula bisa diikuti warga binaan yang ada di Lapas Kelas II Banjarmasin.
Sedangkan Ketua STIHSA, DR H Abdul Halim Shabab SH MH, sebutkan, pihaknya akan mengatur tenaga pendidik dalam memberikan perkuliahan bagi petugas Lapas, dan bisa bertempat di lokasi ini sendiri.
Disebutnya, STIHSA sejak 1983, boleh dikatakan paling tua dalam memberikan pendidikan bidang hukum, dan banyak kelulusan dari kampus ini jadi orang-orang terhormat.
Ia harapkan, petugas yang baru di lapas ini bisa mengikuti jejak langkah pendahulunya.
Bahkan dikatakan, para siswa jika kuliah nanti kesutian dalam perkuliahan atau kelulusan bisa menghadapnya.“Saya minta dosen dosen jangan sampai beri nilai D.
Tapi harus ada syarat yakni jangan sampai lalai antara kewajiban tugas dan pendidikan,” ujar Halim, panggilan akrab Ketua STIHSA yang juga Advokad senior di Kalsel ini. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















