SuarIndonesia – DPRD Kalsel melakukan studi komparasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, terkait pembahasan Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.
“Kita memerlukan tambahan referensi dan acuan perbandingan dalam pembahasan raperda,” kata Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, HM Lutfi Saifuddin pada studi komparasi ke Kalteng, kemarin.
Studi komparasi kali didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila, serta dari Dinas Kehutanan Kalsel, I Gede Arya Subakti dan Kabid PMPPS dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Abu Hanafie.
Lutfi mengungkapkan, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019 dapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel.
“Mereka ini menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

Untuk itu, DPRD Kalsel memandang perlu bahwa Pemprov Kalsel untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat.
“Ini dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat milik masyarakat adat di Kalsel,” tegas Lutfi, yang ditemui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Esau di aula kantor tersebut.
Lutfi mengungkapkan, keberadaan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Kalsel.
“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini.
Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan masukan dan informasi serta pengkayaan bahan dalam menyusun Raperda ini, bahkan mengapresiasi Kalteng yang lebih dulu menyusun Perda ini.
“Kami berharap apa yang didapat hari ini bisa menjadi bekal untuk menyempurnakan Raperda. Dan perda yang kami hasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel,” ungkapnya.
Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT), Simpun Sampurna yang dipanggil akrab Dadut ini mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat, maka perlu dua hal, yakni peraturan daerah dan peraturan gubernur.
“Diharapkan bisa berhati-hati dalam penyusunan Perda, sehingga Perda bisa diakui,” tegas Dadut. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















