KALTENG Tujuan DPRD Kalsel Studi Komparasi Raperda Perlindungan Budaya

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – DPRD Kalsel melakukan studi komparasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, terkait pembahasan Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.

“Kita memerlukan tambahan referensi dan acuan perbandingan dalam pembahasan raperda,” kata Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, HM Lutfi Saifuddin pada studi komparasi ke Kalteng, kemarin.

Studi komparasi kali didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila, serta dari Dinas Kehutanan Kalsel, I Gede Arya Subakti dan Kabid PMPPS dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Abu Hanafie.

Lutfi mengungkapkan, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019 dapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

“Mereka ini menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

Untuk itu, DPRD Kalsel memandang perlu bahwa Pemprov Kalsel untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat.

“Ini dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat milik masyarakat adat di Kalsel,” tegas Lutfi, yang ditemui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Esau di aula kantor tersebut.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

Lutfi mengungkapkan, keberadaan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Kalsel.

“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini.

Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan masukan dan informasi serta pengkayaan bahan dalam menyusun Raperda ini, bahkan mengapresiasi Kalteng yang lebih dulu menyusun Perda ini.

“Kami berharap apa yang didapat hari ini bisa menjadi bekal untuk menyempurnakan Raperda. Dan perda yang kami hasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel,” ungkapnya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT), Simpun Sampurna yang dipanggil akrab Dadut ini mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat, maka perlu dua hal, yakni peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Diharapkan bisa berhati-hati dalam penyusunan Perda, sehingga Perda bisa diakui,” tegas Dadut. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca