KALTENG Tujuan DPRD Kalsel Studi Komparasi Raperda Perlindungan Budaya

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – DPRD Kalsel melakukan studi komparasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, terkait pembahasan Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.

“Kita memerlukan tambahan referensi dan acuan perbandingan dalam pembahasan raperda,” kata Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, HM Lutfi Saifuddin pada studi komparasi ke Kalteng, kemarin.

Studi komparasi kali didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila, serta dari Dinas Kehutanan Kalsel, I Gede Arya Subakti dan Kabid PMPPS dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Abu Hanafie.

Lutfi mengungkapkan, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019 dapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

“Mereka ini menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

Untuk itu, DPRD Kalsel memandang perlu bahwa Pemprov Kalsel untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat.

“Ini dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat milik masyarakat adat di Kalsel,” tegas Lutfi, yang ditemui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Esau di aula kantor tersebut.

Lutfi mengungkapkan, keberadaan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Kalsel.

Baca Juga :   MASUK GERBONG ROTASI Empat Kajari di Wilayah Kalsel

“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini.

Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan masukan dan informasi serta pengkayaan bahan dalam menyusun Raperda ini, bahkan mengapresiasi Kalteng yang lebih dulu menyusun Perda ini.

“Kami berharap apa yang didapat hari ini bisa menjadi bekal untuk menyempurnakan Raperda. Dan perda yang kami hasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel,” ungkapnya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT), Simpun Sampurna yang dipanggil akrab Dadut ini mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat, maka perlu dua hal, yakni peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Diharapkan bisa berhati-hati dalam penyusunan Perda, sehingga Perda bisa diakui,” tegas Dadut. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca