Kalsel Tuan Rumah FGD RUU Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Selasa, 18 September 2018 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalsel.(foto: Istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi.

Acara yang digelar bekerjasama dengan Sekretariat DPR-RI bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel terkait kunjungan spesifik Komisi III DPR-RI ke Kalsel sebagai fungsi legislasi masa persidangan pertama Tahun 2018-2019 sekaligus menerima asukan dari akademisi, praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencari informasi data, baik berupa masukan dari akademisi, praktisi hukum, termasuk LSM tentang formulasi yang baik untuk perbaikan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlaku sekitar 15 tahun,. Pasalnya, UU tersebut dirasakan masih ada kekurangan dan beberapa ketentuan, serta dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

“Perubahan atau revisi suatu undang-undang adalah hal yang normal, mengingat bahwa suatu aturan hukum harus mengikuti perkembangan keadaan,” katanya.

Hukum atau undang-undang tidaklah berada di ruang yang kosong atau hampa, tetapi berinteraksi dan dipengaruhi oleh masyarakat atau lingkungannya.Untuk menghasilkan suatu aturan hukum yang baik, maka setiap penyusunan atau pembentukan undang-undang harus mendapatkan masukan, baik dari stakeholder yang berkepentingan langsung terhadap materi undang-undang tersebut maupun dari masyarakat pada umumnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Desmond Junaidi Mahesa selaku keynote speech menyampaikan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ini sangat penting guna penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penjaga konstitusi (the Guardian of the Constitution). Karena setelah 15 tahun berjalan banyak hal-hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Desmond, urgensi pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi mengatur lingkup peraturannya, antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengenai hakim konstitusi (masa jabatan dan syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi),.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Selan itu, mengatur kode etik hakim dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan tata beracara di Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal sebagai supporting system. “Di mana belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai hukum acara dan praktek beracara di Mahkamah Konstitusi,” katanya

Dengan demikian, perlu dilakukan penyempurnaan, seperti beberapa mekanisme yang selama ini diatur pada tingkat peraturan Mahkamah Konstitusi dianggap perlu untuk diatur menjadi materi muatan undang-undang.

Dicontohkan terkait persidangan dan rapat permusyawaratan Hakim, putusan dan pasca putusan, menyangkut pengujian undang-undang terhadap undang-undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu perubahan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai jawaban atas permasalahan, utamanya menyangkut transparansi rekrutmen Hakim, persyaratan calon hakim, dan pengawasan terhadap etika, perilaku dan defisiensi Hakim konstitusi.

Kemudian mencari calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berpotensi dan memiliki integritas yang baik dalam rangka menjaga konstitusi. Mengingat kondisi Hakim di Mahkamah Konstitusi saat ini memiliki sisi positif dan negatif karena masih terdapat putusan yang bagus dan putusan yang tidak bagus. “Akan tetapi masih ada oknum Hakim yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Sosial, Karjono menjelaskan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU tersebut, yakni menjamin kepastian hukum bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary curruption terhadap perad. (AR)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca