KALSEL SUMBANG 7 Kasus dari Sebaran 2.282 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

- Penulis

Selasa, 5 April 2022 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mural terkait prokes.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia — Indonesia mencatat sebanyak 2.282 kasus baru COVID-19, Selasa (5/4/2022). Total kasus aktif kini sebanyak 85.204.

DKI Jakarta kini menyumbang jumlah kasus terbanyak dengan total 568. Disusul oleh Jawa Barat dengan total 405 kasus, kemudian Jawa Tengah dengan total 288 kasus.

Detail perkembangan virus Corona, Selasa (5/4):
Pasien positif bertambah 2.282 menjadi 6.023.924.
Pasien sembuh bertambah 7.241 menjadi 5.783.299.
Pasien meninggal bertambah 72 menjadi 155.421.
Tercatat sebanyak 152.422 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 5.755.

Berikut sebaran Corona di Indonesia dilansir dari detikcom Selasa (5/4):

DKI Jakarta: 568 kasus
Jawa Barat: 405 kasus
Jawa Tengah: 288 kasus
Banten; 280 kasus
Jawa Timur: 165 kasus
DI Yogyakarta: 68 kasus
Nusa Tenggara Timur: 64 kasus
Bali: 43 kasus
Kalimantan Timur: 36 kasus
Kalimantan Barat: 34 kasus
Sumatera Utara: 33 kasus
Riau: 32 kasus
Lampung: 29 kasus
Sulawesi Tengah: 29 kasus
Kalimantan Tengah: 27 kasus
Kepulauan Riau: 23 kasus
Bangka Belitung: 22 kasus
Sumatera Selatan: 19 kasus
Sumatera Barat: 17 kasus
Sulawesi Selatan: 17 kasus
Kalimantan Utara: 13 kasus
Aceh: 12 kasus
Jambi: 9 kasus
Sulawesi Utara: 8 kasus
Bengkulu: 7 kasus
Kalimantan Selatan: 7 kasus
Maluku Utara: 6 kasus
Papua: 6 kasus
Nusa Tenggara Barat: 4 kasus
Sulawesi Barat: 3 kasus
Papua Barat: 3 kasus
Sulawesi Tenggara: 2 kasus
Maluku: 2 kasus
Gorontalo: 1 kasus.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca