SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH, ditanya awak media, Kamis (24/10) membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari Kejati Kalsel atas bekas perkara tersangka Ansharuddin, tak lain Bupati Balangan ini
Sementara ditanya soal jadwal sidang, ini disebut kajari tergantung kesiapan dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk menyidangkan kasusnya.
Diketahui, Ansharuddin dituding melakukan penipuan terhadap seorang bernama Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Kalsel, memulai penyidikan pada 29 Mei 2019. Dwi Putra merasa dirugikan dan cek yang diterima pelapor dari tersangka ternyata cek kosong. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
M FazriSH MH, kuasa hukum tersangka sebelumnya menjelaskan awal kasus yang merupakan buntut dari utang piutang antara kliennya dengan Supian Sauri. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















