KABID Pendidikan Dasar Kesandung Perkara Minta Uang dari Sekolah Penerima DAK

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 18:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023). (SuarIndonesia/HD)

Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023). (SuarIndonesia/HD)

SuaIndonesia – Hamdani selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).

Pasalnya Hamdani yang kini menjadi terdakwa tersebut yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di daerahnya tahun 2020, untuk rehabiltasi beberapa bangunan sekolah dasar, meminta uang untuk kepentingan pribadi bagi sekolah yang memperoleh dana DAK tersebut.

Menurut Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Ahamd Zahedi Fikri, di hadapan majelis hakim pengadilan tersebut yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, terdakwa yang mengelola anggaran untuk DAK untuk kepentingan rehabitasi gedung maupun rumah guru jumlah keseluruahn tahun 2020 Rp 8.302.615.000,-.

Dari DAK tersebut untuk pembangunan rehabilitasi fisik 10 sekolah meenelan biaya Rp 3.287.399.000,.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Modus yang dilakukan terdakwa dengan meminta uang kepada sekolah yang menerima DAK tersebut dan terkumpul sebesar Rp 65.900.000, terdiri dari enam sekolah dengan jumlah Rp 55.400,000,- dan dari tiga fasilisator sejumlah Rp 10.500.000,-

Atas perbuatan terdakwa tersebut Hamdani diancam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentanfg pemberantas korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca