JPU – PENASIHAT HUKUM Terdakwa Masih Pikir pikir atas Vonis Mantan Ketua dan Bendahara KONI

- Penulis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com –JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun penasihat hukum terdakwa atas vonis pekrara dana hibah KONI Banjarbaru, masih menyatakan pikir pikir

Dua tersangka dugaan korupsi mantan Ketua Umum Ir Daniel Etta dan Bendaharanya Tri Wardhani, masing masing divonis selama 13 bulan penjara.

Disamping itu Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Selasa (30/5/2023) .

Mendenda juga kedua terdakwa masing masing Rp 50 juta subsidair sebulan penjara.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara masing-masing sebanyak Rp 144 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara apabila tidak dapat membayar kerugian tersebut.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kalau kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 seperti pada dakwaam subsidair.

Baca Juga :   SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menunt kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun 7 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, untuk ganti kerugian negara majelis sependapat dengan JPU dengan membebankan keduanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 144 juta.

Hanya berbeda pidana pengganti dari tuntutan 10 bulan penjara menjadi 3 bulan penjara saja.

Sebelumnya, mantan ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 657 juta. (HD)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar
PEMERINTAH PUSAT Siapkan 100 Miliar dan Dua Pesawat Tangani Karhutla di Kalsel
WAH ! Lokasi RSJ Sambang Lihum Dikepung Asap Karhutla, Ratusan Pasien Dievakuasi
SEMBILAN KORBAN Diterbangkan Menggunakan Helikopter Basarnas HR 3601 Menuju Banjarmasin
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
SATU KORBAN KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Operasi SAR Masih Berlanjut
DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo
SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:23

TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Rabu, 23 September 2026 - 22:07

WAH ! Lokasi RSJ Sambang Lihum Dikepung Asap Karhutla, Ratusan Pasien Dievakuasi

Rabu, 23 September 2026 - 21:43

SEMBILAN KORBAN Diterbangkan Menggunakan Helikopter Basarnas HR 3601 Menuju Banjarmasin

Rabu, 23 September 2026 - 21:34

“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel

Rabu, 23 September 2026 - 15:31

SATU KORBAN KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Operasi SAR Masih Berlanjut

Rabu, 23 September 2026 - 00:13

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Helikopter Chinook CH-47 milik Japan Self-Defense Forces (JSDF) disiapkan untuk memperkuat upaya Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang. (Foto: Istimewa)

Kalbar

JEPANG Perkuat Pemadaman Karhutla di Ketapang

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:37

Foto udara api membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla tak Hanya Berfokus Pemadaman

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca