SuarIndonesia.com –JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun penasihat hukum terdakwa atas vonis pekrara dana hibah KONI Banjarbaru, masih menyatakan pikir pikir
Dua tersangka dugaan korupsi mantan Ketua Umum Ir Daniel Etta dan Bendaharanya Tri Wardhani, masing masing divonis selama 13 bulan penjara.
Disamping itu Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Selasa (30/5/2023) .
Mendenda juga kedua terdakwa masing masing Rp 50 juta subsidair sebulan penjara.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara masing-masing sebanyak Rp 144 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara apabila tidak dapat membayar kerugian tersebut.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kalau kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 seperti pada dakwaam subsidair.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menunt kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun 7 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, untuk ganti kerugian negara majelis sependapat dengan JPU dengan membebankan keduanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 144 juta.
Hanya berbeda pidana pengganti dari tuntutan 10 bulan penjara menjadi 3 bulan penjara saja.
Sebelumnya, mantan ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 657 juta. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















