JPU – PENASIHAT HUKUM Terdakwa Masih Pikir pikir atas Vonis Mantan Ketua dan Bendahara KONI

- Penulis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com –JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun penasihat hukum terdakwa atas vonis pekrara dana hibah KONI Banjarbaru, masih menyatakan pikir pikir

Dua tersangka dugaan korupsi mantan Ketua Umum Ir Daniel Etta dan Bendaharanya Tri Wardhani, masing masing divonis selama 13 bulan penjara.

Disamping itu Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Selasa (30/5/2023) .

Mendenda juga kedua terdakwa masing masing Rp 50 juta subsidair sebulan penjara.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara masing-masing sebanyak Rp 144 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara apabila tidak dapat membayar kerugian tersebut.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kalau kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 seperti pada dakwaam subsidair.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menunt kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun 7 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, untuk ganti kerugian negara majelis sependapat dengan JPU dengan membebankan keduanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 144 juta.

Hanya berbeda pidana pengganti dari tuntutan 10 bulan penjara menjadi 3 bulan penjara saja.

Sebelumnya, mantan ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 657 juta. (HD)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca