`Jangan Bacakut Papadan’, Tindak Aksi Anarkis

- Penulis

Selasa, 2 Oktober 2018 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia -Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel dan Ikatan Putra-Putri Indonesia, ngeluruk ke Mapolda dan aksi di perempatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin- Jalan Pangeran Samudera, Senin (1/10).

Aksi massa yang dimotori Din Jaya, Ketua Forpeban didampingi Rolly Irawan ini suarakan sejumlah poin permohonan kepada aparat kepolisian, dan imbauan kepada masyarakat secara umum.

Intinya `jangan bacakut papadaan’ (jangan sampai bentrok atau berkelahi sesama,red) di Pemilu 1019 hingga soal pemberian ijin demo dan lainnya.

Awalnya massa hanya diperbolehkan di depan pagar belakang Mapolda Kalsel Jalan DI Panjaitan. Dan setelah Direktur Sabhara, Kombes Pol M Khosin didampingi Wadir Intel, AKBP Decky Hendarso di lokasi mewakili Kapolda Kalsel, diperintahkan pagar dibuka.

Meski demikian, massa tetap di sekitaran pintu masuk dengan pengawalan cukup ketat dari kepolisian. Sebelum ke Mapolda, massa juga dikawal sejumlah anggota dipimpin Kasat Intel Polresta Banjarmasin, Kompol Zainuri. Dengan sejumlah pamflet aneka tulisan imbauan kemudian ungkapan semua poin itu.

Menurut Din Jaya, pihaknya imbau kepada masyarakat Kalsel untuk sama-sama menjaga keamanan agar pelaksaan pemilu 2019 berjalan aman dan damai.

Baca Juga :   WARGA "SERBU" Rumah Dinas Gubernur Kalsel

Menolak segala bentuk upaya apa pun yang bertujuan merubah sistim pemerintahan RI. Kemudian mengajak semua pihak melawan pemecah NKRI yang berkedok politik.

“Jangan mau kita diprovokasi serta adu domba yang tujuannya memecah belah bangsa kita,” teriak Din Jaya.

Ia juga imbau agar menjadi pemilih yang cerdas pada pemilu serta jangan mudah diprovokasi dengan berita-berita hoax.

Juga meminta kepada pihak Polda Kalsel dan ajaran jangan memberikan ijin kegiatan penyampaian pendapat di muka umum/unjukrasa yang melanggar aturan. “Tindak setiap aksi unjukrasa atau demo yang anarkis. Kita juga mendukung netralitas TNI-Polri dalam pemilu 2019,” ucapnya.

Sementara Kombes Pol M Khosim mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang semua disampaikan.

Soal aksi, itu bukan memberikan ijin, hanya sifatnya laporan atau pemberitahuan agar diketahui kepolisian.

“Namun bila dalam aksi sifatnya anarkis dan salahi, maka sesuai perintah atasan, ya kita tindak tegas,” ujarnya. (ZI)

Berita Terkait

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

Hukum

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca