JAM-PEMBINAAN, Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dikukuhkan sebagai  Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset di UNS (Universitas Sebelas Maret), Jumat (28/6/2024 (SuarIndonesia/Its(

JAM-Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dikukuhkan sebagai  Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset di UNS (Universitas Sebelas Maret), Jumat (28/6/2024 (SuarIndonesia/Its(

SuarIndonesia – JAM-Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dikukuhkan sebagai  Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset di UNS (Universitas Sebelas Maret), Jumat (28/6/2024).

Bertempat di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan yang kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH MM MH. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) UNS.

Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum.

Diketahui, Guru Besar Kehormatan secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNS, untuk membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS.

Pemberian gelar profesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989.

Prof Bambang Sugeng Rukmono, saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. Prof. (HC-UNS), diamana ia  membawakan pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.

Dalam pidatonya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Prof Bambang Sugeng Rukmono, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 menyampaikan bahwa banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.

Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.

Pada akhir pidatonya, Prof Bambang Sugeng Rukmono, juga menyampaikan semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. (*/ZI))

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
50 PERUSAHAAN Terkait Karhutla Disegel di 8 Provinsi, 4 di Kaltim
MENDAGRI Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
SUAHASIL NAZARA Gantikan Purbaya
SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian
KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:43

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selasa, 15 September 2026 - 15:23

TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:16

BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 00:59

BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 21:32

KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri

Senin, 14 September 2026 - 21:29

BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 17:35

KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca