JAKSA Hentikan Penuntutan Kasus KDRT, Sang Suami Dijemput Keluar Sel Tahanan

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa dari Kejari Banjarmasin, hentikan penuntutan kasus KDRT, dan sang suami dijemput ketika keluar sel tahanan, Kamis (23/12/2021).

Perempuan itu adalah Hamdiah, warga Jalan Kuripan Banjarmasin Timur, dan tak kuasa menahan tangis ketika menjemput suaminya ketika  dikeluarkan dari sel tahanan Kejari Banjarmasin, Kamis (23/12/2021).

Bahkan dengan mata berkaca-kaca, Muslim mantan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini juga langsung memeluk sang isteri.

Pasangan ini sempat terpisah satu bulan lebih karena Muslim harus ditahan pihak berwajib atas kasus hukum yang dijalaninya.

Dimana Muslim sebelumnya diamankan Anggota Polsek Banjarmasin Timur setelah dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan KDRT di rumahnya, Senin (1/11/2021).

Namun, ia kembali dapat “menghirup udara segar” setelah Kejari Banjarmasin menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atas perkara KDRT tersebut didasari semangat keadilan restoratif.

Hal ini dapat dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang tak lain merupakan pasangan suami-isteri dan telah membina rumah tangga sejak 30 tahun lalu dan dikaruniai tiga orang anak.

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Denny Wicaksono bersama Kasi Intel, Budi Muklish dan jaksa yang menangani perkara kepada Muslim.

Terbitnya surat tersebut pun tentu telah didahului restu dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Muslim berprofesi juru parkir dan buruh lepas di Pasar Kuripan ini mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga :   KPU RI: Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Sudah 99%

Ia mengaku khilaf dan gelap mata saat emosi membanting pintu rumah hingga menyebabkan pelipis isterinya itu terluka.

“Terimakasih Pak Jaksa dan Kepolisian. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini, saya mengaku salah dan sangat menyesal,” ucap Muslim.

Sedangkan sang isteri, Hamidah yang sehari-hari berdagang makanan di Jalan Veteran Banjarmasin mengaku sudah memafkan perbuatan suaminya tersebut.

“Sudah dimaafkan,” tambah Hamidah. Sementara Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Pidum, Denny Wicaksono mengatakan, upaya Kejari Banjarmasin untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan prinsip keadilan restoratif dilakukan karena sejumlah kriteria sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.
Pertama, karena tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana.

Kedua, ancaman pidana yang dikenakan yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mencapai 5 tahun.

Ketiga, telah ada perdamaian secara sukarela yang dicapai dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Banjarmasin dan sebelumnya juga oleh Kepolisian.

“Sehingga menurut kami, keharmonisan rumah tangga masih bisa dibina kembali. Tapi catatannya, jika terulang maka penuntutan langsung bisa kita lanjutkan lagi,” kata Denny.

Kepada masyarakat khususnya terkait risiko kasus KDRT, Denny mengingatkan agar tidak dengan cepat gelap mata dalam menghadapi persoalan-persoalan termasuk di rumah tangga. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca