SuarIndonesia – Jajaran mantan Direktur PT Bangun Banua diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)
Proses pasca penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Soedarso Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Berlanjut dengan pemanggilan pihak terkait oleh penyidik Kejati Kalsel.
Dari agenda terhadap tiga orang, yang mantan pejabat pemanggilan, hanya dua penuhi.
Sedangkan mantan Direktur Umum (Dirum) tidak hadir.
Semua dipanggil yakni mantan PLT Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum berinisial YH dan juga mantan Direktur Operasional berinisial KH.
“Pastinya yang tidak hadir akan ada pemanggilan lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Jumat (12/12/2025).
Ia katakan, tiga mantan direksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait penyidikan yang sedang dilakukan.
Ditambahkan Yuni Priyono, dipanggilnya sejumlah mantan direksi PT Bangun Banua masih terkait dengan dugaan korupsi yang belakangan ini mencuat.
Sisi lain dari keterangan, penyidik mendalami dugaan potensi kerugian daerah yang diduga berasal dari PT Bangun Banua Kalsel.
Sebelumnya, Kajati Kalsel, menyatakan kasus ini sejak tahun 2009 hingga 2023.
Kemudian Aspidsus Kejati Kalsel, Dr. Abdul Mubin, ST, SH, MH, menambahkan kasus ini bermula dari adanya temuan BPK Perwakilan Kalsel yang tak kunjung terselesaikan.
Adapun pernyataan Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto Senin 26 Mei 2025 usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan 13 kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarbaru, menemukan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kalsel senilai Rp 61 miliar.
Selain masalah penganggaran yang perlu dibenahi sedikit, ada potensi kehilangan pendapatan dari PT Bangun Banua Kalsel.
Perusahaan ini mempunyai kewajiban atas penerimaan dividen yang harusnya beberapa persen masuk ke kas daerah Provinsi Kalsel
Ia mengungkapkan selama ini masih dikelola oleh PT Bangun Banua Kalsel, dan belum menyetor ke kas daerah Provinsi Kalsel sebagai PAD.
Dalam pemeriksaan keuangan daerah Pemprov Kalsel dan 13 kabupaten/kota, BPK menekankan salah satu hal penting yang direkomendasikan dan sampaikan kepada Gubernur Kalsel, H Muhidin agar menginstruksikan Kepala Biro Perekonomian melakukan hal itu bersama perusahaan tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi ungkapkan bahwa awalnya meang soal penyusutan dana dari Rp 61 Miliar.
Semua berkaitan dengan direksi lama, tepatnya dari tahun 2014 sampai 2023, dan masalah lama.
“Artinya tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai direktur yang baru menjabat lima bulan,” katanya.
Afrizaldi menerangkan bahwa Gubernur Kalsel, H Muhidin sejak beberapa waktu lalu menginginkan dilakukannya audit di semua SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, tak terkecuali BUMD.
“Ya, ini berdasarkan hasil audit dan temuan dari BPK, diduga ada anggaran sebanyak Rp 61 miliar kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, Gubernur ingin memastikan semuanya bersih dan Perusda berjalan sesuai relnya.
“Kami terbuka dan transparansi untuk memberikan informasi dan data data yang diperlukan pihak kejaksaan,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















