JADI SOROTAN Akhirnya KPK Kembalikan Lagi Gus Yaqut ke Sel Tahanan

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan lagi tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke sel tahanan.

Semua setelah KPK banyak mendapat kritikan setelah memindah Mantan Menteri Agama (Menag) ini dari Rumah Tahanan KPK ke tahanan rumah.

KPK menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut, yakni tentang jadwal pemeriksaan ini.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia jelaskan, akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujarnya.

Sebelum dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK, Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

Ia juga menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut pasca dilakukan pemeriksaan.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” jelas Asep Guntur.

Diketahui, perubahan status tersebut sejak 19 Maret 2026, setelah keluarganya memohon kepada KPK pada Selasa, 17 Maret 2026.

Namun, hal tersebut baru terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Bahkan, KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.

Menanggapi ini, Ketua Exponen 08 M Damar meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dia meminta Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.

“Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan Izin.

Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” katanya.

Damar juga menilai keputusan KPK menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Apalagi penetapan ini sangat janggal karena sempat tidak diketahui publik.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK,” katanya.

Damar menambahkan apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK.

Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Perubahan status penahanan Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).

Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut.

KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara. Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan.

Tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca