JADI SOROTAN Akhirnya KPK Kembalikan Lagi Gus Yaqut ke Sel Tahanan

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan lagi tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke sel tahanan.

Semua setelah KPK banyak mendapat kritikan setelah memindah Mantan Menteri Agama (Menag) ini dari Rumah Tahanan KPK ke tahanan rumah.

KPK menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut, yakni tentang jadwal pemeriksaan ini.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia jelaskan, akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujarnya.

Sebelum dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK, Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

Ia juga menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut pasca dilakukan pemeriksaan.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” jelas Asep Guntur.

Diketahui, perubahan status tersebut sejak 19 Maret 2026, setelah keluarganya memohon kepada KPK pada Selasa, 17 Maret 2026.

Namun, hal tersebut baru terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Bahkan, KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.

Menanggapi ini, Ketua Exponen 08 M Damar meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dia meminta Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.

“Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan Izin.

Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” katanya.

Damar juga menilai keputusan KPK menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Apalagi penetapan ini sangat janggal karena sempat tidak diketahui publik.

Baca Juga :   SUMBANG ATLET TERBANYAK, Kalsel Berpeluang jadi Pusat Pembinaan Esports Nasional

KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK,” katanya.

Damar menambahkan apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK.

Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Perubahan status penahanan Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).

Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut.

KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara. Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan.

Tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca