ICW Duga Dua Deputi KPK Lakukan Pelanggaran Etik

- Penulis

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kedua pejabat KPK itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dua hal yang berbeda.

Dilansir dalam kumparan, Brigjen Firli diduga melakukan pelanggaran etik terkait pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu melanggar etik lantaran KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB menjadi salah satu pihak yang diminta keterangannya dalam penyelidikan KPK itu.

“Dugaan adanya pelanggaran etik menguat lantaran latar belakang Brigjen Firli merupakan Kapolda NTB, dengan demikian dugaan adanya conflict of interest menjadi kental dalam pertemuan tersebut,” kata Peneliti ICW Lalola Easter di kantor ICW, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar peraturan KPK dengan melakukan pertemuan itu. Dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK, dalam huruf B poin 12 ketentuan A menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

“Tindakan dari Brigjen Firli ini diduga melanggar peraturan tersebut,” ujar Lalola.

Lalola menjelaskan, frasa langsung maupun tidak langsung dalam pasal tersebut ada untuk membuat pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan oleh KPK dapat bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Selain itu, apabila nantinya ditemukan bahwa pertemuan itu menyinggung perkara yang sedang ditangani KPK, Lalola mengatakan bahwa Brigjen Firli bisa saja dihadapkan dengan pasal 21 UU tindak pidana Korupsi tentang ketentuan upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

“Rencananya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi juga akan melaporkan Brigjen Firli ke KPK pada Kamis 19 Oktober besok,” kata Lalola.

Sedangkan untuk Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait adanya surat balasan KPK yang ditanda tangani oleh dirinya terkait permintaan pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta. Dalam surat tersebut, permintaan dari PT Geo Dipa Energi dipenuhi oleh KPK dengan memberikan informasi rekening sebuah korporasi.

“Poin persoalannya adalah dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di badan arbitrasi nasional Indonesia (BANI),” kata Lalola.

“Tentu tindakan dari Pahala tidak bisa dibenarkan, karena KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi,” imbuh Lalola.

Perbuatan Pahala tersebut diduga melanggar kode etik kepegawaian KPK dalam huruf B poin 11 yang menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan.

Menurut Lalola, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran etik Pahala ke KPK. “Atas dasar tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah melaporkan yang bersangkutan ke KPK awal Oktober lalu,” pungkas Lalola. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat
FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus
PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca