ICW Duga Dua Deputi KPK Lakukan Pelanggaran Etik

- Penulis

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kedua pejabat KPK itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dua hal yang berbeda.

Dilansir dalam kumparan, Brigjen Firli diduga melakukan pelanggaran etik terkait pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu melanggar etik lantaran KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB menjadi salah satu pihak yang diminta keterangannya dalam penyelidikan KPK itu.

“Dugaan adanya pelanggaran etik menguat lantaran latar belakang Brigjen Firli merupakan Kapolda NTB, dengan demikian dugaan adanya conflict of interest menjadi kental dalam pertemuan tersebut,” kata Peneliti ICW Lalola Easter di kantor ICW, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar peraturan KPK dengan melakukan pertemuan itu. Dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK, dalam huruf B poin 12 ketentuan A menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

“Tindakan dari Brigjen Firli ini diduga melanggar peraturan tersebut,” ujar Lalola.

Lalola menjelaskan, frasa langsung maupun tidak langsung dalam pasal tersebut ada untuk membuat pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan oleh KPK dapat bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Selain itu, apabila nantinya ditemukan bahwa pertemuan itu menyinggung perkara yang sedang ditangani KPK, Lalola mengatakan bahwa Brigjen Firli bisa saja dihadapkan dengan pasal 21 UU tindak pidana Korupsi tentang ketentuan upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

“Rencananya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi juga akan melaporkan Brigjen Firli ke KPK pada Kamis 19 Oktober besok,” kata Lalola.

Sedangkan untuk Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait adanya surat balasan KPK yang ditanda tangani oleh dirinya terkait permintaan pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta. Dalam surat tersebut, permintaan dari PT Geo Dipa Energi dipenuhi oleh KPK dengan memberikan informasi rekening sebuah korporasi.

“Poin persoalannya adalah dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di badan arbitrasi nasional Indonesia (BANI),” kata Lalola.

“Tentu tindakan dari Pahala tidak bisa dibenarkan, karena KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi,” imbuh Lalola.

Perbuatan Pahala tersebut diduga melanggar kode etik kepegawaian KPK dalam huruf B poin 11 yang menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan.

Menurut Lalola, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran etik Pahala ke KPK. “Atas dasar tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah melaporkan yang bersangkutan ke KPK awal Oktober lalu,” pungkas Lalola. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
DISIAPKAN Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla
DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca