Suarindonesia – Ini benar puncaknya dialami Angmar Wijaya. Dan suasana sidang lanjutan atas dugaan penipuan dilakukan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, sempat `memanas’, Senin (11/10).
Pada pertengahan berjalannya sidang yakni ketika saksi sekaligus para korban dimintai keterangan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Angmar Wijaya, satu dari tiga saksi yang dihadirkan, tiba-tiba mencak-mencak dan tunjuki terkdawa.
Itu semua, lantaran ia kesal dengan pengakuan terdakwa yang dinilainya banyak bohong.
“Enak saja kamu. Dasar penipu, tidak sedikit uang orang kamu tipu tau,” teriak Angmar Wijaya, yang saat itu jadi saksi bersama istrinya.
Angmar Wijaya rupanya juga jadi korban penipuan yang mana uangnya raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.
Majelis hakim dipimpin Affandi SH, sempat memperingati agar korban bersabar, tenang, apalagi dalam suasana persidangan.
Lebih memuncak, katika terdakwa dan penasihat hukumnya menilai kalau mengenai pernyataan saksi dibilang terdakwa tidak benar.
“Apanya yang tidak benar, nyatanya uang saya yang ada dalam rekening habis, dan semua karena ulah kami. INi karena kamu,” ucap saksi berkali-kali dengan nada tinggi.

Menurut Angmar, awalnya terdakwa merupakan pegawai Bank BNI datang kepadanya dan menawarkan produk deposito.
Karena tahu kalau terdakwa merupakan memang pegawai Bank BNI, saksi pun mau, apalagi setiap melakukan adminstrasi di kantor Bank BNI.
Hingga akhirnya saksi pun mentransfer uang dari bank lain ke rekening Bank BNI miliknya sebanyak tiga kali yakni Rp500 Juta sebanyak dua kali, dan Rp750 Juta sehingga totalnya Rp1,75 Miliar.
“Setelah satu tahun berlangsung ternyata uang yang ada di rekening saya habis ditarik oleh terdakwa.
Karena terdakwa ini jabatannya tinggi yang saat itu adalah Plt,” ungkap saksi.

Usai sidang, Angmar Wijaya, warga Jalan Manggis, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur ini, kepada awak media mengatakan, memang awalnya dirinya didatangi seorang perempuan mengaku Customer Relationship Manager Bank Negara Indonesia (BNI) Banjarmasin.
Wanita bernama Tri Yuni Rasnagiri ini menawarkan investasi dengan bunga 1 persen per bulan. Semula Angmar tak percaya bujuk rayu Tri Yuni.
Namun ketika yang bersangkutan menyodorkan surat dari PT BNI (Persero) Tbk yang ditandatangani Djoko Adisucipta, selaku pimpinan, korban pun percaya.
“Atas dasar itu saya berani mengeluarkan investasi sejak 2015 hingga besaran mencapai Rp1,750 miliar,” ucapmnya seraya perlihatkan bukti dari BNI itu. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















