HASTO dan Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan KPK!

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah resmi bebas usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) saat menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah resmi bebas usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam pukul 21.23 WIB

“Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.

Menurut Hasto, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuk dirinya merupakan sebuah keputusan yang ditanggapi dengan penuh rasa syukur.

Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” katanya.

Artinya, kata Hasto, Presiden Prabowo menjawab pledoi dirinya tentang keadilan yang hakiki sehingga hak prerogatif digunakan dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” tutur Hasto dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia V)

Sementara itu, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Saat keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.

Baca Juga :   "DEPAN MATA" Kontingen Kalsel Tiga Besar di FORNAS VIII, Telah Kumpulkan 130 Medali

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” kata Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang.

Ia pun berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca