Suarindonesia – Hasil penyisiran Polisi Hutan (Polhut) KPH Pulau Laut Sebuku (PLS) dan TKPH yang melakukan patroli rutin, sejak Kamis (13/6) lalu, temukan apkiran kayu ilegal.
Petugas melakukan penyisiran di kawasan Desa Salino, Sungai Pasir, dan Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Diketahui, kawasan itu cukup rawan illegal logging atau pembalakan liar
Beberapa titik rawan yang menjadi tempat penampungan atau penumpukan kayu diperiksa petugas, namun tak ditemukan adanya aktivitas.
Petugas hanya menemukan kayu apkiran atau kayu cacat hasil tebangan di hutan.
Adanya kayu apkiran itu membuktikan pembalakan liar masih terjadi. Hal ini juga diakui Kasi Perlindungan Hutan KPH PLS, Irianto.
Menurutnya, kegiatan peredaran kayu ilegal, meskipun pihaknya tak menemukan aktivitas tersebut. Irianto menegaskan, pihaknya akan terus melaksanalan patroli guna menertibkan pembalakan liar.
“Kegiatan ini bertujuan melindungi hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dari kegiatan ilegal, yang tidak saja merugikan negara, namun juga dapat merusak lingkungan,” katanya.
Diketahui, Dinas Kehutanan Kalsel di bawah kepemimpinan Hanif Faisol Nurofiq sedang gencar membangun lestari.
Penataan hutan Kalsel sedang dilaksanakan saat melalui penanaman dan rehabilitasi.
Pembalakan liar, salah satu jenis kegiatan yang tidak diperkenankan, sebab bisa merupakan tatanan hutan yang ada.
Penataan hutan Kalsel selain penanganan lahan kirits, juga melalui penanaman yang masuk program revolusi hijau.
Lahan kritis di Kalsel masih berada di angka 511 hektare. Melalui program revolusi hijau terjadi penurunan dari sebelumnya di angka 614 ribu hektare. Tahun 2019, kembali ditargetkan penanaman seluas 32-35 ribu hektare.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















