HASIL KEJAHATAN, Inilah Pengakuan Pelaku Pembunuh dan Penganiaya Dua Sopir

- Penulis

Senin, 30 November 2020 - 22:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dari pengakuan tersangka Suriant, pembunuh sopir yakni Ahmadi dan penganiaya Dwi Hartono, yang berhasil selamat.

Ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp.100.000 dari aksi pertama dan uang sebesar Rp 500.000.

Dari aksi yang kedua, Surianti, yang merupakan residivis kasus pembunuhan  dan pernah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka IR (masih dicari) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kabupaten Tabalong.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

Direktur Krimum Polda Kalsel, Kombes Polisi Sugeng Riyadi, melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan salah satu tersangka dan anggota masih melakukan pengejaran tersangka IR. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca