SuarIndonesia – Dari pengakuan tersangka Suriant, pembunuh sopir yakni Ahmadi dan penganiaya Dwi Hartono, yang berhasil selamat.
Ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp.100.000 dari aksi pertama dan uang sebesar Rp 500.000.
Dari aksi yang kedua, Surianti, yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka IR (masih dicari) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Keduanya kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kabupaten Tabalong.
Direktur Krimum Polda Kalsel, Kombes Polisi Sugeng Riyadi, melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan salah satu tersangka dan anggota masih melakukan pengejaran tersangka IR. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















