SuarIndonesia – Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin Hakim Yusriansyah menunda pembacaaan vonis terhadap terdakwa Satria Gunawan alias babah, dalama perara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), terkait aliran dana dari gembong narkotika Freddy Pratama.
Penundaan, karena majelis belum siap dan vonisnya akan disampaikan pada sidang mendatang, Senin (15/7/ 2024).
“Sidang kami tunda dan akan disamapaikan putusan sidang mendatang, hari Senin 15 Juli 2024,’ ’ujar Ketua Majelis hakim Yusriansyah, sekaligus menutup sidang yang hanya berjalan sekitar lima menit.
Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2Miliar subsidair enam bulan kurungan.
JPU berekeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.
Jaksa Penuntut Umum yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kirima yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.
Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.
Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain:
Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA,
1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA, – 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















