HAKIM BELUM SIAP, Pembacaan Vonis Babah Ditunda

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin  dipimpin Hakim Yusriansyah menunda pembacaaan vonis terhadap terdakwa Satria Gunawan alias babah, dalama perara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), terkait aliran dana dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Penundaan, karena majelis belum siap dan vonisnya akan disampaikan pada sidang mendatang, Senin (15/7/ 2024).

“Sidang kami tunda dan akan disamapaikan putusan sidang mendatang, hari Senin 15 Juli 2024,’ ’ujar Ketua Majelis hakim Yusriansyah, sekaligus menutup sidang yang hanya berjalan sekitar lima menit.

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2Miliar subsidair enam bulan kurungan.

JPU berekeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Jaksa Penuntut Umum yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kirima yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.

Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain:
Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA,
1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA, – 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.

Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca