Suarindonesia – Bagi kepala daerah apakah Gubernur, Walikota, maupun Bupati yang masa jabatannya minimal tinggal satu setengah tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30 tahun 2018, tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama maupun perjanjian pinjam memimpin bagi investor.
“Larangan ini dikarenakan jangan sampai menjadi beban pemerintahan selanjutnya, sehingga yang diperbolehkan hanyalah mereka yang masa jabatannya masih tiga tahun,’’ ucap Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Zainal Ahmad AP,MAP pada acara Diskusi Kelompok Terumpun Mencari Solusi Permasalahan Pendidikan Melalui Pemanfaatran Negara Pendidikan Daerah (NPD), di Hotel Aston Km 11.9 Jalan A Yani Kalimantan Selatan, Kamis (25/04/2019).
Di hadapan 100 peserta perwakilan Diskusi Kelompok Terumpun dari LSM, Media, Anggota Dewan, Dewan Pendidikan Provinsi dan 13 daerah se Kalsel, Zainal menambahkan aturan tersebut memang tidak mengingat tetapi kalau dilakukan biasanya dengan pergantian pucuk pimpinan berbeda kebijakan.
“Inilah yang harus dipahami dan dimengerti mengingat kebijakan jika dipaksakan yang dirugikan masyarakat, kecuali di kawal Perda sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan,’’ ucap Zainal lagi.
Khusus dalam percepatan pengembangan pendidikan, setiap daerah juga dibolehkan melakukan pengembangan atau pinjaman. Namun semuanya harus diatur dan dikawal dengan Perauran Daerah supaya kegiatan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Jadi idealnya, jika melakukan pinjaman atau kerjasama masa jebatannya minuman yang masih tersisa tiga tahun. Hal ini untuk menghindari perubahan kebijakan yang akhirnya yang dirugikan malah masyarakat, katanya.
Zainal menjelaskan, ini mengingat karena ruang APBD telah sempit, dimana peruntukkan APBD telah diposkan untuk pendidikan sebanyak 20 persen, kesehatan 25 persen, kemudian infrastruktur dan belanja pegawai sipil, maka pemerintah daerah bisa mencari alternatif lain untuk pembangunan melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha di luar pendanaan APBD.
“Kerjasama ini tentu dengan perjanjian tertentu yang dilakukan pemerintah daerah dengan investor, namun tetap harus kita ingat bahwa yang boleh melakukan itu adalah pemimpin daerah yang masih punya masa jabatan minimalnya tiga tahun. Apabila hal ini dilakukan di luar itu, justru menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya,” ungkapnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















