Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Lakukan Kerjasama di Akhir Jabatan

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Bagi kepala daerah apakah Gubernur, Walikota, maupun Bupati yang masa jabatannya minimal tinggal satu setengah tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30 tahun 2018, tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama maupun perjanjian pinjam memimpin bagi investor.

“Larangan ini dikarenakan jangan sampai menjadi beban pemerintahan selanjutnya, sehingga yang diperbolehkan hanyalah mereka yang masa jabatannya masih tiga tahun,’’ ucap Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Zainal Ahmad AP,MAP pada acara Diskusi Kelompok Terumpun Mencari Solusi Permasalahan Pendidikan Melalui Pemanfaatran Negara Pendidikan Daerah (NPD), di Hotel Aston Km 11.9 Jalan A Yani Kalimantan Selatan, Kamis (25/04/2019).

Di hadapan 100 peserta perwakilan Diskusi Kelompok Terumpun dari LSM, Media, Anggota Dewan, Dewan Pendidikan Provinsi dan 13 daerah se Kalsel, Zainal menambahkan aturan tersebut memang tidak mengingat tetapi kalau dilakukan biasanya dengan pergantian pucuk pimpinan berbeda kebijakan.

“Inilah yang harus dipahami dan dimengerti mengingat kebijakan jika dipaksakan yang dirugikan masyarakat, kecuali di kawal Perda sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan,’’ ucap Zainal lagi.

Khusus dalam percepatan pengembangan pendidikan, setiap daerah juga dibolehkan melakukan pengembangan atau pinjaman. Namun semuanya harus diatur dan dikawal dengan Perauran Daerah supaya kegiatan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Jadi idealnya, jika melakukan pinjaman atau kerjasama masa jebatannya minuman yang masih tersisa tiga tahun. Hal ini untuk menghindari perubahan kebijakan yang akhirnya yang dirugikan malah masyarakat, katanya.

Zainal menjelaskan, ini mengingat karena ruang APBD telah sempit, dimana peruntukkan APBD telah diposkan untuk pendidikan sebanyak 20 persen, kesehatan 25 persen, kemudian infrastruktur dan belanja pegawai sipil, maka pemerintah daerah bisa mencari alternatif lain untuk pembangunan melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha di luar pendanaan APBD.

“Kerjasama ini tentu dengan perjanjian tertentu yang dilakukan pemerintah daerah dengan investor, namun tetap harus kita ingat bahwa yang boleh melakukan itu adalah pemimpin daerah yang masih punya masa jabatan minimalnya tiga tahun. Apabila hal ini dilakukan di luar itu, justru menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya,” ungkapnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin
MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca