SuarIndonesia – Saksi Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengakui kalau untuk mendapatkan ‘gelar’ Plt, ia harus membayar Rp 500 juta kepada Abdul Wahid selaku Bupati HSU.
Hal ini diungkapkan Maliki selaku saksi dalam perkara OTT yang dilakukan KPK dengan dua terdakwa Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/1/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Untuk membayar yang dipatok bupati tersebut saksi menyerahkan uang dua tahap melalui Ajudan Bupati Abdul Latif
Selain menjabat sebagai Plt, saksi juga mengakui bahwa ia masih aktif sebagai Kabid Sumber Daya Air dan merangkap sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Soal komitmen fee proyek secara terus terang saksi mengatakan hal ini bukan rahasia umum, seperti yang diminta bupati 15 persen lima pesen diantaraanya untuk dirinya saksi.
Sebetulnya akan dihadirkan saksi Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, yang sudah muncul dilayar.
Tetapi karena audio yang jelek dan terputus putus sehingga kesaksian Abdud Wahid maupun Maliki tidak dapat dituntaskan.
Atas kebijaksaan ketua majelis, kedua saksi itu akan dihadirkan kembali pada sidang mendatang.
Sementara saksi Mujin Rianto yang dihadirkan secara pisik tidak mengetahui soal adanya komitmen fee tersebut saksi hanya merukana suruhan dari kedua terdakwa untuk menanggan administrasi dengan mendapatkan upah.
Dan ia juga mengakui pernah disuruh oleh kedua terdakwa untuk menyerahkan uang kepada saksi Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.
Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) HSU, Maliki.
Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek.
Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitask jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M. untuk menggolkan proyek tersebut.
Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400.
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencaiaran uang muka sebesar Rp 346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga membruikan fee secara bertamah dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000.
Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297.
Terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















