GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”

- Penulis

Senin, 11 Desember 2023 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Supiani mantan Kepala Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul, Kabypaten Banjar Kalsel, bersama Bahrinnoor Kepala Urusan (Kaur) Keuangan

Terdakwa Supiani mantan Kepala Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul, Kabypaten Banjar Kalsel, bersama Bahrinnoor Kepala Urusan (Kaur) Keuangan "diseret ke meja hijau" atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Supiani mantan Kepala Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul, Kabypaten Banjar Kalsel, bersama Bahrinnoor Kepala Urusan (Kaur) Keuangan “diseret ke meja hijau” atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023).

Kedua didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sety dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, adanya dugaan korupsi anggaran dana desa yang diperuntukan pembangunan bilik WC (Water Close) sebanyak 51 buah.

Ternyata keduanya bekerja sama walaupun sidang dilakukan secara terpisah, pembangunan WC tersebut hanya diselesaikan sebanyak lima buah saja.

Akibatnya perdasarkan perthitungan, menurut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdapat unsur kerugian negara Rp 170 juta.

Dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa ini hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih membangun bilik WC, tetapi di lapangan bangunan yang dimaksud hanya berwujud lima buah dari program sebanyakm 51 buah.

Baca Juga :   MEMENUHI Tenaga Profesional Berbagai Bidang, Dibuka Rekrutmen Bakomsus Polri TA.2025

Perbuatan kedua terdakwa ini oleh JPU dipotok melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1. KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca