SuarIndonesia – Hendra Surya alias Hendra (46) ini terpaksa mengurungkan lebaran kumpul bersama keluarga.
Pasalnya, Hendra warga Jalan Cempaka Raya Wildan Sari III RT 49 RW 03 No.44 Basirih Banjarmasin Barat bakal meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Banjarmasin hingga waktu relatif panjang melawati lebaran.
Perbuatan tersangka Hendra melawan hukum akibat dia diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Ia diamankan petugas ketika berada di rumahnya dengan barang bukti 40 butir pil diduga ekstasi warna coklat muda dengan logo ‘batman’, Rabu (6/5/2020).
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasib Kompol Wahyu Hidayat membenarkan telah mengamankan tersangka Hendra berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari dalam rumah tersangka Hendra, petugas berhasil menemukan barang buktinpil diduga ekstasi sebanyak 40 butir,” jelas Kasat kepada awak media, Selasa (12/5/2020).
Dikatakan Wahyu, 40 butir pil diduga ekstasi warna coklat ini disembuyikan tersangka di dalam bekas botol Redoxon.
“Bekas botol Redoxob beriskan pil diduga ekstasi disimpan tersangka dibawa lemari televisi,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti narkoba jenis ekstasi ini tersangka Hendra langsung digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan.
“saat ini tersangka dimintai keterangan terkait asal barang yang diperolehnya,” tutur Wahyu.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah tersangka Hendra akan di jerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Yl)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















