SuarIndonesia – Gazali Rahman alias Gatot (37), terjerat kasus narkotika dan ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di kawasan IR PHM Noor Banjarmasin Barat
Dari tersangka warga Jalan Ir P HM Noor Gang 88 Banjarmasin Barat,disuta barang bukti 36 paket kecil Narkotika jenis sabu berat bersih 3,51 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi Minggu (27/12/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Tersnagka diamankan pada Rabu (23/12/2020) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WITA dan akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















