SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memastikan arah baru dalam penyusunan regulasi aset daerah setelah menerima arahan langsung dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui konsultasi yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) I di Jakarta, Jumat (14/11/2025), pemerintah pusat menegaskan bahwa Kalsel tidak perlu menyusun perda baru, melainkan merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wakil Ketua Pansus I, Ahmad Sarwani, S.Sos., mengatakan arahan tersebut menjadi poin strategis yang mengubah fokus pembahasan Pansus.
“Kami mendapatkan banyak saran dan masukan, salah satunya bahwa Perda 2018 masih bisa diperkuat melalui revisi, bukan diganti dengan regulasi baru,” ujarnya.
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ivo Arzia Isma, Analis Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Dirinya menekankan pentingnya menjaga kesinambungan regulasi agar tidak tumpang tindih serta selaras dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan aset daerah.
Selain arah revisi, Kemendagri juga memberikan sejumlah catatan teknis yang dinilai krusial, seperti mekanisme perencanaan kebutuhan barang, pola pemanfaatan aset, hingga penyusunan pasal agar tidak membuka ruang multitafsir.
Semua catatan tersebut kini menjadi fokus perbaikan Pansus I.
Sarwani memastikan bahwa Pansus I akan mengintegrasikan seluruh masukan tersebut demi menghasilkan pengaturan yang lebih kuat dan mudah diterapkan oleh perangkat daerah.
“Tujuan kami menghadirkan regulasi yang tertib, efektif, dan bermanfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Dengan arah kebijakan yang kini lebih jelas, DPRD Kalsel optimistis revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diselesaikan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah ke depan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















