Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Raperda, Burhanudin
SuarIndonesia – Dana Cadangan Pilkada Kalsel tahun 2024 di anggarkan 400 Miliar, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Dana Cadangan tersebut, dilakukan finalisasi hari ini Senin (1/11/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Raperda dimaksud, Burhanudin menyampaikan setelah finalisasi dilakukan penyusunan untuk pengajuan pengesahan raperda menjadi perda yang dilakukan harus sebelum tanggal 25 November 2021 sesuai ketentuan.
Menurutnya anggaran Pilkada tahun 2024 memang dinaikan sebagai antisipasi, menyusul adanya pemekaran kecamatan dan desa seperti yang terjadi di Kabupaten Tanbu serta antisipasi terjadinya PSU di Kalsel maupun kabupaten/kota.
“Ada wacana dari KPU kalau pemekaran kecamatan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan Dapil, otomatis anggaran juga bertambah,” ujarnya.
Anggaran persiapan Pilkada 2024 Kalsel dilakukan sesuai dengan aturan bahwa memang diharuskan dianggarkan apabila tidak cukup dapat dilakukan secara bertahap.
Dana cadangan Pilkada Kalsel dianggarkan secara bertahap dimulai tahun 2022 sebesar Rp 100 Miliar, di tahun 2023 Rp1 00 miliar hingga tahun 2024 sebesar Rp 200 miliar. Total dana yang ditarget untuk persiapan Pilkada tersebut sebesar Rp 400 miliar.
Anggaran dana cadangan Pilkada ini lanjut Burhanudin mengalami kenaikan hingga 50 persen dari Pilkada lalu yang totalnya hanya Rp 320 miliar dengan rincian kegiatan Pilkada Rp 270 miliar sedangkan KPU dan Bawaslu dijatah Rp 50 miliar.
“Kita harap anggaran mencukupi target sesuai jadwal ditentukan dimana tahapan Pilkada sudah dimulai pada Maret 2022,” ungkapnya.
Ia menjelaskan karena raperda ini merupakan inisiatif Pemprov Kalsel maka tidak memakai staf ahli dan langsung biro hukum menyampaikan persiapan anggaran.
Dalam Finalisasi Raperda tersebut dihadiri lima SKPD terkait yakni Bakeuda, Biro keuangan, Biro Hukum, Kesbangpol dan Inspektorat (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















