FATWA Pajak Berkeadilan MUI Merupakan Bagian Pemda

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Foto: Antara/Imamatul Silfia)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Foto: Antara/Imamatul Silfia)

SuarIndonesia — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayato mengatakan fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Atas objek pajak tersebut, regulasi yang ada telah menetapkan bahwa wewenangnya dikelola oleh pemda, termasuk soal kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.

Sementara objek PBB yang menjadi wewenang DJP berkisar pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

“Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kami tabayyun (mencari kejelasan) dengan MUI,” ujarnya pula.

Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11/2025), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

Baca Juga :   DIPERKUAT Pemprov Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya lagi.

Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Bimo, dilansir dari AntaraNews.

Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

Selain itu, pemerintah dan DPR dianggap berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Pemerintah juga dinilai wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia tak Lakukan Impor
USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan
MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
ATURAN Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026
EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD
DPRD KALSEL Desak Optimalisasi Aset dan Perbaikan Puskesmas
TERCATAT 12.958 Pemudik di Hari Idulfitri 1447 H Lintasi Bandara Internasional Syamsudin Noor
DESAK EVALUASI Aturan Perizinan Kapal Sungai, Ketua DPRD Kalsel : “Tidak Boleh Mematikan Ekonomi Kerakyatan”

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:55

TIGA PELAKU PENGEROYOK di Jalan Veteran Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:54

PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:14

KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:21

KPK: Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Senin 30 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:21

KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:44

MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:05

MENDAGRI Tito: Skema WFH Diusulkan Dilakukan Sehari dalam Sepekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:54

KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut telah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Headline

SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca