KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. (AntaraFoto/A Naufal Oktavian)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. (AntaraFoto/A Naufal Oktavian)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang telah dicopot, menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.

Menurut dia, langkah pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

Dalam konteks tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.

Baca Juga :   DIPASTIKAN TAMPIL Veda Ega di Grand Prix of Indonesia pada Oktober

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Amiruddin., melansir Antaranews.com.

Komnas HAM juga meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, untuk memastikan transparansi penanganan perkara.

“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.

Ia menambahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk pimpinan, menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan publik atas keadilan.

Menurut Komnas HAM, kasus teror terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus bukan kali pertama terjadi, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terus berulang tanpa kejelasan pertanggungjawaban. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca