KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. (AntaraFoto/A Naufal Oktavian)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis (26/3/2026). Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. (AntaraFoto/A Naufal Oktavian)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang telah dicopot, menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.

Menurut dia, langkah pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

Dalam konteks tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Amiruddin., melansir Antaranews.com.

Komnas HAM juga meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, untuk memastikan transparansi penanganan perkara.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.

Ia menambahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk pimpinan, menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan publik atas keadilan.

Menurut Komnas HAM, kasus teror terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus bukan kali pertama terjadi, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terus berulang tanpa kejelasan pertanggungjawaban. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca