SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi meminta pemerintah pusat mengevaluasi rencana penerapan regulasi Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai.
Langkah ini diambil setelah para pelaku usaha yang tergabung dalam IKASUDA menyatakan keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/3/2026).
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa meskipun regulasi diperlukan untuk penataan, aturan tersebut tidak boleh mematikan ekonomi kerakyatan.
Ia menyoroti potensi beban administratif dan biaya tinggi yang dapat menghimpit pengusaha kecil dan menengah di sektor transportasi sungai.
“Jangan sampai aturan yang dibuat justru membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” ujar Supian HK di Ruang Rapat Ismail Abdullah.
Adapun keberatan yang disampaikan pihak IKASUDA mengenai administrasi dan prosedur perizinan dinilai terlalu rumit bagi pengusaha lokal.
Selain itu adanya biaya tambahan seperti kenaikan biaya operasional yang signifikan ditambah lagi adanya hambatan di transportasi sungai yang merupakan salah satu menjadi urat nadi ekonomi Banua.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, dan perwakilan Ditpolairud Polda Kalsel turut hadir dalam rapat tersebut guna menyinkronkan data lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel berkomitmen memfasilitasi dialog langsung antara pelaku usaha dengan pemerintah pusat guna menyempurnakan draf regulasi tersebut sebelum diberlakukan secara penuh. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















