DESAK EVALUASI Aturan Perizinan Kapal Sungai, Ketua DPRD Kalsel : “Tidak Boleh Mematikan Ekonomi Kerakyatan”

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/3/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/3/2026). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi meminta pemerintah pusat mengevaluasi rencana penerapan regulasi Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai.

Langkah ini diambil setelah para pelaku usaha yang tergabung dalam IKASUDA menyatakan keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/3/2026).

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa meskipun regulasi diperlukan untuk penataan, aturan tersebut tidak boleh mematikan ekonomi kerakyatan.

Ia menyoroti potensi beban administratif dan biaya tinggi yang dapat menghimpit pengusaha kecil dan menengah di sektor transportasi sungai.

“Jangan sampai aturan yang dibuat justru membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” ujar Supian HK di Ruang Rapat Ismail Abdullah.

Adapun keberatan yang disampaikan pihak IKASUDA mengenai administrasi dan prosedur perizinan dinilai terlalu rumit bagi pengusaha lokal.

Baca Juga :   INFLASI Kalsel Melonjak, Tarif Listrik dan Harga Emas Penyebabnya

Selain itu adanya biaya tambahan seperti kenaikan biaya operasional yang signifikan ditambah lagi adanya hambatan di transportasi sungai yang merupakan salah satu menjadi urat nadi ekonomi Banua.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, dan perwakilan Ditpolairud Polda Kalsel turut hadir dalam rapat tersebut guna menyinkronkan data lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel berkomitmen memfasilitasi dialog langsung antara pelaku usaha dengan pemerintah pusat guna menyempurnakan draf regulasi tersebut sebelum diberlakukan secara penuh. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca