USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​SuarIndonesia – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, mewacanakan usulan legalitas bagi penambang kecil tradisional di wilayah Kalsel.

Langkah diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan berusaha bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

​Wacana tersebut disampaikan Supian HK usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Tahun 2025 di Banjarmasin, Rabu (25/3/2026).

Dirinya mengusulkan pembentukan Satgas Ilegal Mining sekaligus membuka peluang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus rakyat.​”Usulan ini mempertimbangkan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat kecil melalui payung hukum yang sah, baik Perda maupun Pergub. Harus ada keadilan agar (tambang) tidak hanya untuk perusahaan besar saja,” ujar Supian HK.

​Politisi senior Partai Golkar ini menawarkan solusi konkret berupa pemberian izin lahan seluas 1 hektar per warga.

Menurutnya, pendekatan ini bertujuan agar aktivitas pendulang emas tradisional tidak lagi masuk dalam kategori ilegal.

​Selama ini, para penambang kecil sering menghadapi masalah hukum, termasuk penangkapan oleh aparat.

Baca Juga :   TERCATAT 12.958 Pemudik di Hari Idulfitri 1447 H Lintasi Bandara Internasional Syamsudin Noor

Supian berharap dengan adanya koordinasi antara Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan, solusi permanen dapat segera ditemukan.

​Meski wacana ini menguat, aktivitas pertambangan saat ini masih terikat ketat pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Berdasarkan aturan tersebut pada ​Pasal 158 Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161, penadah atau pembeli hasil tambang ilegal (PETI) juga terancam hukuman serupa, dan ​UU No. 32 Tahun 2009: Jika aktivitas merusak lingkungan, pelaku terancam penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

​Melalui usulan ini, DPRD Kalsel berharap regulasi lokal nantinya dapat menjembatani kebutuhan perut masyarakat kecil tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca