FAKTA BARU Soal Oknum “Ingkar Nikahi” Foto Sanding Bukan Rekayasa, Termasuk SKCK- Sidik Jari

- Penulis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Masalah oknum “ingkar nikahi” (membatalkan pernikahan) secara sepihak, hingga kini masih diatangani pihak Propam Polda Kalsel,

Fakta baru , kalau disebut foto sanding editan, ternyata bukan rekayasa, termasuk SKCK GM dibuat rumus sidik jarinya di Sat Intelkam Polres Batola

Selanjutkan akan dikirim ke Bandung untuk proses pembuatan SKCK mengingat GM memilki KTP wilayah Hukum Bandung.

Semua klarifikasi disampaikan Zakaria, S. Sos, SH, MH, selaku kuasa hukum GM, perempuan asal Bandung Jawa Barat, yang dijanjikan oleh oknum  Briptu DR ini, Kamis (3/8/2023)

Itu menanggapi pemberitaan sebelumnya tanggal 2 Agustus 2023 ada termuat kalau foto gandeng yang tdibuat tidak asli serta soal uang pergantian.

“Sebetulnya klein kami punya alasan kenapa hingga melaporkan si oknum,” kata Bang Zack, panggilan akrab Zakaria dari Kantor Advokat- Konsultan Hukum Zakaria  AK & Rekan.

Secara kreonologis, bahwa kliennya pada 20 Juli 2023 menyampaikan Dumas secara tertulis ke Yandu Propam Polda Kalel dan setelah Dumas diterima, disaran untuk melakukan mediasi.

“Atas saran itu kami menerima sehingga pada 24 Juli 2023 difasilitasi oleh Yandu, saat itu hadir juga Kasi Propam Polres Batola bersama dengan Briptu DR,” jelasnya.

Kata Zack bahwa menurut Kasi Propam Polres Batola terkait ada mediasi 21 Juli 2023 dan 24 Juli 2023.

Berita ini kata Zack , yang disampaikan Kasi Propam tersebut tidak benar. Sebenarnya adalah kliennya datang ke Yandu Propam Polda Kalsel pada Rabul 19 Juli dan oleh piket Yandu diminta membuat surat secara tertulia.s dibuat diserahkan kepada piket Yandu propam pada Kamis 20 Juli 2023.

Terkait penyataazn Kasi Propam Polres Batola ada mediasi  21 dan 23 Juli 2023.”Klien kami tidak pernah melakukan,” tambahnya.

Mediasi pada 21 Juli 2023, karena mediasi pertama hanya kali dilakukan pada  Senin,  24 Juli 2023 di ruang Yandu Propam Polda Kalsel.

Diatanya soal terkait permintaan uang Rp 180.000.000?.

“Bahwa kami sampalkan adalah tidak benar karena kami sampaikan di hadapan Kasi Yandu Propam bahwa kami tidak meminta uang, saat itu ditanya berapa penghasilan klien kami apabila bekerja.” ujarnya.

Dan dijawab kami penghasllan satu bulan kurang ebih sebesar Rp 30.000.000 maka apabila selama 6 bulan berarti berjumlah Rp 180.000.000.

Kemudian katanya, Briptu DR mengatakan minta diperhitungkan karena ada memberi vang jumlah selama 6 bulan tersebut ssebesar  Rp 47.000.000 sehingga jadinya berjumlah Rp 133.000.000 darl jumlah tersebut

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Disampaikan tidak perlu dibayar Rp 133.000.000, tapi berapa yang pantas dan wajar menurut Briptu DR. Karena tidak ada jawaban maka disepakati batas mediasi atas saran pihak Yandu sampai Rabu 26 Juli 2023.

Mengingat apabila tidak ada kesepakatan, maka proses dilanjutkan mengingat pihak Yandu Propam adabatas waktu untuk memproses Dumas tersebut.

“Bahwa kemudian pada hari Senin 24 Juli sekitar jam 20.00 wita, Briptu DR ada penelpon kita menyampaikan bahwa Briptu DR bersedia membayar uang sebesar Rp 133.000.000 tersebut tapi dengan jalan cicil sebesar Rp 1.000.000 perbulannya,” jelas Zack.

Namun kleinnya GM tidak bersedia menerima tawaran tersebut. Kemudian Briptu DR mengatakan masih minta waktu berpikir, dan lagi-lagi sampai Kamis tidak ada kabar.

“Maka kami mendatangi piket Yandu untuk menyampaikan bahwa mediasi gagal dan mohon untuk memproses Dumas yang disampaikan padal 20 Juli 2023 tersebut,” ujarnya.

“Kalau soal foto gandeng yang dikatakan hasil editan, kami sampaikan sebagai berikut bahwa dilakukan GM bersama Briptu DR di studi foto berada di Banjarmasin pada 26 Juni 2023,” jelasnya lagi.

Kemudian terkait SKCK sebagai syarat pernikahan anggota Polri, bahwa SKCK orang tua GM setelah dikirim dari Bandung dan disimpan oleh Briptu DR dan baru dikembalikan setelah menyatakan gagal menikah.

“SKCK GM dibuat rumus sidik jarinya di Satintelkam Polres Batola. Selanjutkan akan dikirim ke Bandung untuk proses pembuatan SKCK mengingat GM memilki KTP wilayah Hukum Bandung

Bahwa pada pokoknya klien kami GM sebagai warga Negara RI yang patuh dan taat kepada hukum hanya meminta kcadilan yang harus ditegakant,” ujar Zack.

“Laporan Dumas GM di Propam Polda  kami menunggu hasil dan menghormati proses hokum yang dilakukan,” tutupnya .

Sisi lain terlapor disebut sengaja tidak menggunakan papan nama apa dengan maksud menghindari atau memang  dari awal tidak memiliki niat sungguh-sungguh. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca