EMPAT TAHUN untuk Mantan Direktur RSU Boejasin dr Eddy

- Penulis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah lima kali tertunda dan akhirnya Rabu (13/10/2021), terdakwa dr Eddy Wahyudi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Boejasin Pelaihari, diganjar penjara selama empat tahun.

Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakm Jamser Simanjuntak dengan didamping hakim adhock Fauzi dan A Gawie, pada sidang lanjutan.

Terdakwa yang datang dengan kursi roda dengan didampingi sang isteri di ruang sidang terdakwa mendengar segala vonis yang dibacakan majelis dan tetap berada di kursi roda.

Atas vonis tersebut para pihak baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Selain pidana kurungan terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair selama tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana lainnya terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,142 miliar lebih, bila dalam tempo sebulan tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 15 bulan. Sementara harta berupa lahan yang adanya ditangan JPU akan dijual untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis sependapat dengan JPU Rifani, kalau terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti pada dawaan subsidair.

Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Terima Pengunduran Diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel

Pada tuntutan JPU terdakwa Eddy mantan Dirut RSUD Boejasin periode 2014-2018 oleh jaksa telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Edy didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca