SuarIndonesia — Divisi Propam Polri memastikan akan menindak tegas empat oknum personel Polres Nunukan yang diduga terkait tindak pidana penyelundupan sabu-sabu.
“Kalau faktanya memang begitu (menyelundupkan sabu-sabu), kami jatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Irjen Pol Karim mengatakan bahwa Propam Polri telah memeriksa empat oknum personel Polres Nunukan tersebut dan sedang mendalami hasilnya.
Dari sisi etik, kata dia, Propam tengah menindaklanjutinya. Sedangkan dari sisi pidana, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
“Rencana, kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah,” kata Karim, dilansir dari ANTARANews.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap empat anggota Polres Nunukan terkait narkoba jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa empat personel tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu.
“Lundup sabu. Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” ucapnya.
Penangkapan ini, lanjut dia, merupakan kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Hary Sudwijanto membenarkan ada empat oknum Polres Nunukan yang ditangkap tim gabungan Mabes Polri, salah satunya adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















