EDARKAN 8,96 Gram Sabu Amat Waluh Ditangkap

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku MN beserta barang bukti 23 paket sabu dan barang bukti lainnya, pada saat diamankan Satrresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

Terduga pelaku MN beserta barang bukti 23 paket sabu dan barang bukti lainnya, pada saat diamankan Satrresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (56) alias Amat Waluh, karena nekat mengedarkan 23 paket narkotika jenis sabu seberat 8,36 gram.

“Pengungkapan pria berusia 56 tahun tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli sabu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (9/4/2025).

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, tepatnya di depan sebuah wisma.

Setelah mengamankan terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dashboard sepeda motor terduga pelaku.

“Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati terduga pelaku di dalam wisma tersebut,” ucapnya.

Agung mengungkapkan, di dalam kamar wisma tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa tujuh paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari terduga pelaku sebanyak 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.

Baca Juga :   TUMBANG NUSA: Tiga Helikopter Water Bombing Lawan Karhutla

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutur Agung dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Agung menambahkan, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menekankan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling berkoordinasi dan bersinergi untuk segera melaporkan apabila adanya aktivitas jual beli narkotika, segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” kata Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim
KUMAI Diguyur Hujan
KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla
PETUGAS KARHUTLA KOBAR, Tinggalkan Keluarga ke Medan Berbahaya
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:19

EMPAT JENAZAH Kembali Teridentifikasi hingga 15 Oktober 2026 Total Sebanyak 81

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:07

BONGKAR BUKTI Dampak ke Masyarakat soal Gugatan Pemadamaan Listrik dan Begini Pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:27

PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13

AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Ira, orang utan yang diselamatkan dari area area karhutla di Kotim, Rabu malam (14/10/2026). (Foto: Istimewa)

Kalteng

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:10


Hujan mengguyur Kumai, Kotawawingin Barat. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KUMAI Diguyur Hujan

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:53

Karhutla di Sampit. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca