SuarIndonesia — Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan mendukung kebijakan nasional dalam upaya penertiban kegiatan perdagangan barang bekas dari luar negeri.
Kepala Disdag Kalsel Ahmad Bagiawan, mengatakan, dukungan tersebut menyusul isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban impor barang bekas demi menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan standar kesehatan dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Kita baru saja mendengar isu aktual dari pusat bahwa Menteri Keuangan ingin ada penertiban terhadap perdagangan barang bekas impor atau thrifting. Barang-barang ini biasanya masuk tanpa melalui jalur resmi bea cukai karena merupakan barang second,” ujar Ahmad Bagiawan di Banjarmasin, Selasa (28/10/2025).
Dia menjelaskan, di wilayah Kalimantan Selatan, perdagangan barang bekas impor tidak secara langsung berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan, namun pihaknya tetap siap jika diminta terlibat dalam proses pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Secara kewenangan, saat ini Dinas Perdagangan memang belum memiliki tugas langsung untuk penertiban kegiatan thrift. Namun kami siap apabila dilibatkan. Kami menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa peran utama dalam pengawasan arus barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena semua barang dari luar negeri wajib melewati pemeriksaan kepabeanan.
Menurutnya, barang-barang bekas yang beredar di Kalimantan Selatan kemungkinan besar berasal dari wilayah lain yang memiliki akses langsung ke pelabuhan internasional seperti Surabaya, Jakarta, Kalimantan Timur, atau Kalimantan Utara.
“Kalimantan Selatan tidak memiliki jalur langsung barang dari luar negeri. Jadi kalaupun ada barang thrift di sini, biasanya datang dari daerah lain seperti Surabaya, Jakarta, atau wilayah Kalimantan yang berhubungan langsung dengan negara lain,” ungkapnya.
Selain aspek legalitas dan penerimaan pajak, dia juga menyoroti aspek kesehatan dan keselamatan konsumen dari penggunaan barang bekas impor.
Dia mengingatkan bahwa penting adanya standar kebersihan dan keamanan produk sebelum diedarkan di pasar domestik.
“Penertiban ini tidak hanya soal pajak dan penerimaan negara, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat. Barang bekas dari luar negeri belum tentu bersih atau layak pakai. Kita perlu memastikan tidak ada potensi penularan penyakit atau dampak negatif lainnya,” tegas Bagiawan dikutip dari AntaraNews.
Disdag Provinsi Kalsel mendukung langkah pemerintah pusat untuk menata kembali praktik perdagangan barang bekas impor agar sesuai dengan ketentuan dan standar nasional.
“Kami di Kalimantan Selatan siap mendukung kebijakan pusat. Intinya, kami menunggu petunjuk teknis agar pelaksanaannya di daerah bisa terarah dan efektif,” kata Ahmad Bagiawan menambahkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















